Hukum & Kriminal
Kejari Situbondo Gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 220 Perkara sejak Mei hingga Juni

Memontum Situbondo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjsde), Rabu (13/08/2025) tadi. Pemusnahan BB yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nurvita Kusumawardhani, turut disaksikan Forkopimda hingga Kepala OPD.
Kajari Nurvita Kusumawardhani mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejaksaan. “Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Mei 2024 hingga Juni 2025,” jelasnya.
Baca juga :
Dirinya menegaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 202 perkara pidana umum dan 18 perkara tindak pidana kesehatan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu dari 29 perkara dengan berat kotor 128,38 gram, ganja seberat 1,1 kilogram, pil Trihexyphenidyl (Trex) sebanyak 55.377 butir, Dextromethorphan 2.794 butir, serta 3.582 botol minuman keras jenis Arak.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan blender dan mesin pemotong besi, serta dikubur agar tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan ini juga bertujuan menghindari penumpukan barang bukti di gudang Kejari Situbondo,” tambah Nurvita. (her/gie)
















