Kota Batu
Pemerintah Pusat Tak Kunjung Tentukan Pj Wali Kota Batu, Ini Kata Fraksi Golkar DPRD
Memontum Kota Batu – Sejak 26 Desember lalu, Pemerintah Kota Batu dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batu. Tak kunjung adanya penunjukkan Pj Wali Kota oleh pemerintah pusat, sontak mengundang perhatian.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Batu, Didik Machmud, mengatakan bahwa masa jabatan Pj nantinya adalah selama dua tahun. Sementara dari pihak DPRD, pun telah mengirimkan tiga nama calon dengan dasar kesepakatan bersama, yakni tujuh fraksi dari 39 anggota dewan di DPRD Kota Batu.
“Apapun nanti pilihannya, itu setidaknya dihargai. Karena, semua kita serahkan sepenuhnya,” kata Didik, Senin (09/01/2023) tadi.
Ditambahkannya, yang perlu menjadi pertimbangan adalah terlalu lamanya jabatan Plh atau belum adanya Pj. Itu karena, secara otomatis menghambat roda pemerintahan Kota Batu.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Kita ini yang di daerah, hanya sekadar mengusulkan dari berbagai pertimbangan. Sementara yang punya kewenangan, kembali Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Atas kondisi Kota Batu tersebut, dirinya menilai jabatan Pj, seolah itu menjadi rebutan di level Pemerintah Pusat. Karena, wilayah yang terdiri hanya tiga kecamatan, 19 desa dan lima kelurahan, ini APBD yang diterima sekitar Rp 1 triliun. Sedangkan, masa jabatan Pj wali kota nantinya, adalah selama 2 tahun.
Kalau dinilai untung ruginya, tambah Didik, dipastikan pihaknya sebagai masyarakat dan anggota dewan, merasa dirugikan. “Semua calon Pj yang kita usulkan dari Kota Batu, punya track rekor pengalaman pemerintahan. Kalau ada pertimbangan lain, silahkan Pemerintah Pusat, yang mempertimbangkan,” imbuhnya. (put/sit)