Sidoarjo
Diserahkan Pemkab Sidoarjo Rp 2,956 M
*PN Sidoarjo Bagi-bagi Uang Konsinyasi Tol Sumo Rp 4,168 M (5)
Memontum Sidoarjo—-Sedikit demi sedikit, bagi-bagi uang konsinyasi jalan tol Sumo (Sidoarjo-Mojokerto) dengan penetapan tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo akhirnya terkuak. Belakangan diketahui jika uang titipan dari Kementarin Pekerjaan Umum atas sengket tanah Fasum antara Pemkab Sidoarjo dengan Yayasan Dharma Propisi Jatim diserahkan ke Pemkab Sidoarjo Rp 2,956 M.
Padahal, harusnya uang konsinyasi itu diserahkan dengan bukti kepemilikan dan dikuatkan dengan penetapan Ketua PN Sidoarjo. Hal ini seperti tertuang dalam amar penetapan pada tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo.
Intinya bahwa kepada pihak yang bersengketa bisa mengambil uang yang dititipkan itu dengan menunjukan bukti kepemilikan yang sah dengan suatu putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.
Ternyata ketika sengketa kepemilikan itu masih berlanjut dalam perkara Nomor : 95/Pdt.G/2014/PN.Sda, PN Sidoarjo membagi uang itu kepada para pihak yang bersengketa.
Uang konsinyasi itu diterimakan oleh Putu Suasa SH wakil Panitera PN Sidoarjo kepada Ketua Yayasan Dharma Propinsi Jatim. Hal seperti tertuang dalam penetapan Ketua PN Sidoarjo pada 28 Agustus 2017 dengan nomor 04/cons/2011/ PN Sda.
Dalam berita itu disebutkan jika Putu Suasa SH, wakil PN Sidoarjo, pada 28 Agustus 2017, telah menyerahkan uang sebasar Rp 1.210.300.000,- dalam bentuk cek BNI nomor cek CZ440XXX kepada Mochammad Jayadi SH.CN,MH advokad Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur.
Uang itu sebagai ganti rugi atas 2 bidang tanah seluas 6.440 M2 terdiri dari bidang 36 seluas 1.826 M2 dan bidang 86 seluas 4.578 M2 sesuai ricikan BPN Sidoarjo.
Padahal sebelumnya ketua PN Sidoarjo menerbitkan surat penetapan pada tanggal 2 Maret 2011 nomor 04/cons/2011/PN Sidoarjo. Titipan uang konsinyasi sebesar Rp 4.186 M itu selanjutnya untuk pembayaran tanah seluas 6.440 M2.
Ternyata berdasar berita acara yang ditanda tangani Ketua PN Sidoarjo Wayan Karya SH dan para pihak, uang itu diterimakan Rp 1.210.300.000,- tetapi untuk tanah keseleruhan atau seluas 6.440 M2.
Lantas kemana sisanya diterimakan. Ketua LSM Gapura Jatim M Haris Sokran menyatakan jika uang konsinyasi itu dibagi-bagi oleh Wakil Panitera PN Sidoarjo. Dari uang konsinyasi Rp 4.186 M yang Rp 1.210 M diberikan Yayasan Dharma Propinsi Jatim dan sisanya yang Rp 2.956 M diberikan ke Pemkab Sidoarjo.
Karena dibagikan tanpa penetapan PN Sidoarjo, kini timbul persoalan baru. “ Tim pengadaan tanah kini kebingungan karena PN Sidoarjo belum bisa menyerahkan bukti kepemilikan tanah setelah uang itu diterimakan ke Pemkab Sidoarjo dan Yayasan Dharma Propinsi Jatim,” tutupnya. (fan/yan)