Blitar

Dishub Kota Blitar Operasi Juru Parkir, Pantau Penerapan Tarif Baru

Diterbitkan

-

Dishub Kota Blitar Operasi Juru Parkir, Pantau Penerapan Tarif Baru

“Kalau ada pengendara yang kasih Rp 1.000 tetap saya terima. Sambil saya memberi tahu dan tunjukkan karcis baru kenaikkan tarif parkir. Kami juga tidak tega langsung menekan ke masyarakat”, katanya.

Kenaikkan uang setoran para jukir ke Dishub juga baru berlaku mulai tahun depan. Sesuai rencana, uang setoran jukir ke Dishub naik 2 kali lipat dengan diberlakukannya tarif baru tersebut.

“Sebenarnya ya berat, tapi kenaikkan tarif parkir sudah final. Kami lihat dulu hasil penerapan tarif baru ini seperti apa”, tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sesuai Perda No 7 Tahun 2017 sebagai pengganti Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribus Jasa Umum, menyebutkan tarif retribusi parkir untuk sepeda motor yang semula Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000. Sedangkan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000. Untuk tarif retribusi parkir truk dan sejenisnya ditetapkan Rp 5.000.

Advertisement

Selain itu, ada perubahan bentuk karcis baru untuk retribusi parkir. Dimana pada karcis baru parkir terdapat tanda khusus hologram pada logo Kota Blitar. Tanda hologram di karcis baru itu yang membedakan dengan karcis lama. Karcis lama hanya mencantumkan tarif dan logo Kota Blitar tanpa ada hologramnya. Kenaikkan tarif retribusi parkir di Kota Blitar resmi diberlakukan mulai 1 Nopember 2017 kemarin. (jar/yan)

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas