Kota Malang
Dishub Kota Malang Siapkan Tiga Zonasi Parkir untuk Mujahadah Kubro 1 Abad NU

Memontum Kota Malang – Menjelang peringatan Mujahadah Kubro 1 Abad NU yang akan digelar pada 7 hingga 8 Februari 2026 di Stadion Gajayana, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan tiga zonasi parkir untuk mengakomodasi kendaraan jamaah. Tiga zonasi tersebut, meliputi wilayah selatan, barat dan timur Stadion Gajayana.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa penataan zonasi parkir ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan jamaah yang diperkirakan datang dalam jumlah besar. “Dishub Kota Malang menyiapkan zonasi parkir agar kendaraan tidak menumpuk di satu titik dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Rahmat, Senin (02/02/2026) tadi.
Untuk zonasi selatan, lokasi parkir meliputi Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Halmahera, Pendopo Kabupaten Malang, Kantor Dinas PUPR Kota Malang, Jalan Gajahmada, Jalan Sultan Agung, Jalan Trunojoyo, serta Jalan Ade Irma Suryani. Sementara itu, zonasi barat mencakup Jalan Simpang Balapan, Jalan Bondowoso, Dodikjur, Arhanud, Lapangan Rektorat Universitas Negeri Malang (UM), Graha Cakrawala UM, Universitas Brawijaya, Ki Angmor, Lapangan Rampal, Dodik Bela Negara, Jalan Panggung, Jalan Welirang, Jalan Merapi, Jalan Guntur, Jalan Retawu, Jalan Wilis dan Jalan Dempo. Adapun zonasi timur dipusatkan di kawasan Lapangan Rampal.
Baca juga :
Selama kegiatan Mujahadah Kubro NU diberlakukan, ujarnya, tarif parkir insidentil sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan tarif parkir insidentil tersebut yakni Rp 20 ribu persekali parkir untuk truk, bus dan minibus, Rp 5 ribu untuk mobil sedan, jeep, pick upbdan sejenisnya, serta Rp 3 ribu untuk sepeda motor.
“Nantinya, akan diberlakukan tarif parkir insidentil dan untuk tempat parkir sesuai informasi yang sudah kami sampaikan,” tambahnya.
Dalam hal ini, Rahmat juga mengimbau agar para jamaah memarkir kendaraan di lokasi yang telah ditentukan dan tidak parkir sembarangan di badan jalan. Jika ditemukan juru parkir yang memungut tarif di luar ketentuan, masyarakat dapat segera melapor melalui nomor pengaduan Dishub Kota Malang.
“Bisa melapor ke Nomor WA/HP 082245405198 apabila ada yang memungut tarif di luar ketentuan,” katanya.
Untuk pengamanan parkir, Dishub Kota Malang akan melibatkan Juru Parkir (Jukir) yang sudah ada dengan dibantu dukungan personel Banser NU, khususnya pada lokasi parkir di luar badan jalan. Sementara petugas Dishub secara langsung berjaga di Gedung Parkir Kayutangan. (rsy/sit)












