Kabar Desa
Disinyalir Gunakan Suket Kesehatan ‘Palsu’ Bacakades Atnawi ‘Melawan’
Memontum Sumenep – Terkait isu yang kadung menggelinding di tengah masyarakat bahwa salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Badur, Kecamatan Batuputih disinyalir menggunakan data palsu. Itu mulai terungkap saat mengajukan berkas persyaratan pencalonan sebagai Bacakades Badur.
Hal itu membuat Bacakades Badur, Atnawi selaku pihak yang dirugikan atas beredarnya informasi itu. Melalui kuasa hukumnya Achmad Supyadi, jika kliennya selaku peserta atau Bacakades Badur sangat dirugikan dengan menyerang kliennya dengan isu menggunakan data palsu berupa surat keterangan (Suket) kesehatan dari rumah sakit yang diduga palsu.
Baca Juga::
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
- Tingkatkan Promosi dan Kunjungan Wisata Sumenep, Bupati Fauzi Koordinasi dengan Pengelola Destinasi
“Indikasinya, klien kami diduga menggunakan data palsu berupa Suket kesehatan dari RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep. Itu dibuktikan dengan keluarnya nomor Rekam Medis (RM) 193653/2014 yang memakai tahun 2014. Seharusnya, Suket kesehatan itu dikeluarkan terbaru yakni 2021,” terang Supyadi, Senin (07/06) tadi.
Selain itu, kata Supyadi, indikasi lainnya sesuai berita yang beredar diduga keluarnya surat kesehatan mendahului surat pemeriksaan yakni keluarnya surat kesehatan tertanggal 10. Sementara surat pemeriksaan keluar tanggal 12.
“Seharusnya surat pemeriksaan lebih awal tanggal keluarnya dari surat kesehatan,” kata Supyadi berupaya menjelaskan keberatan yang disampaikan salah satu tim Bacakades Badur yang kemudian dibenarkan Oknum Panitia Pilkades Badur berinisial MA.
“Benar tanggal pengeluaran surat kesehatan Tanggal 10 surat keluar Nomer 3 pemeriksaan tanggal 12, Surat pernyataan pun belum di isi dengan tanggal torak, pemeriksaan lebih dulu keluarnya surat kesehatan. Nomor RM rekam medis 193653/2014 memakai tahun 2014, yang tertera di nomor Surat kesehatan itu yang lama 2014, sesungguhnya yang benar itu lebih dulu pemeriksaanya, tapi yang keluar duluan surat kesehatan,” jawab MA sebagaimana dikutip dalam salah satu media online, Minggu (30/5/2021).
Pengacara yang lagi naik daun ini menegaskan bahwa kliennya (Atnawi) tidak terima disebut gunakan data palsu. Supyadi menegaskan jika surat kesehatan yang dilampirkan oleh Atnawi adalah surat keterangan kesehatan hasil pemeriksaan tahun 2021 di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
“Surat kesehatan tahun 2014 yang disampaikan dalam berita itu adalah surat yang digunakan kliennya saat mendaftarkan Bacakades pada Pilkades 2014. Sedangkan pada Pilkades 2021, Klien kami ikut mendaftar kembali dan segala persyaratan sudah dipenuhi termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Sumenep tahun 2021,” kata Ach Supyadi mengklarifikasi.
Pihaknya mengatakan surat keterangan dari rumah sakit itu akan sampaikan kepada panitia, bahwa kliennya memang telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar 2021. “Sebagai bentuk ketegasan kami, tidak cukup hanya dengan klarifikasi dengan menyampaikan surat keterangan dari rumah sakit itu. Sebab, sebelumnya sudah tersebar di media pemberitaan terkait dengan isu-isu yang tidak benar, itu jelas sangat merugikan klien kami, karena telah membangun opini yang tujuannya semata-mata diduga untuk menjatuhkan klien kami dari pencalonan itu. (edo/ed2)