Kediri
Disinyalir Tak Kantongi Izin, Pabrik Penggilingan Padi Ditutup Warga

Memontum Kediri – Disinyalir tak mengantongi izin usaha pabrik penggilingan padi yang berada di Desa Srikraton Kecamatan Papar Kabupaten Kediri di segel warga. Masyarakat merasa aktivitas penggilingan tersebut mengganggu warga. Karena selain suara bising debu yang berasal dari pabrik itu menjadi faktor utama bagi warga setempat untuk melakukan penutupan.
Perwakilan warga sekaligus Ketua RT setempat Solekan mengatakan, warga sekitar sejak lama merasakan dampak dari adanya penggilingan padi tersebut. Bahkan, sejak ada penggilingan itu warga desa banyak yang terserang batuk, gatal – gatal dan penyakit kulit lainnya.
“Penggilingan ini sudah lama berdiri, akan tetapi pemiliknya membandel, pada waktu kemarau dan angin seperti ini, sisa-sisa gilingan berhamburan masuk di rumah kami,” katanya.
Solekan mengaku beberapa kali melakukan mediasi dengan pemilik pabrik penggilingan dan terakhir kalinya pada 30 Juli 2018 yang lalu. telah ditetapkan agar pemilik membongkar di sekitar area penggilingan, namun pemilik mengelak untuk menandatangani petisi tersebut. “Pemilik yang bernama Amirudin itu malah mengelak saat kita mintai tanda tangan perjanjian dan dia malah menyewa penasehat hukum untuk melawan kita,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Srikraton Hari Purnomo mengatakan, pihaknya akan menutup sementara gilingan padi yang ada didesanya hingga masalah antara pemilik dan warga tersebut selesai. “Untuk kebaikan bersama gilingan tersebut akan kita tutup, itu dilakukan untuk menghindari adanya tindakan sepihak oleh warga,” tutupnya.
Sebelum melakukan penyegelan, warga sempat beraudiensi dengan Kepala Desa setempat dan Amirudin pemilik usaha gilingan dengan dihadiri oleh Satpoll PP Kabupaten Kediri beserta Kapolsek Papar.
Akan tetapi dalam audiensi tersebut pihak perusahaan atas nama Amirudin maupun penasehat hukumnya tidak terlihat hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga warga sepakat perusahaan tersebut harus ditutup sementara waktu sebelum adanya itikad baik dari perusahaan dan menunjukkan surat izin usaha.(mid/im/yan)
















