Pendidikan
Dispendik Berikan Sosialisasi dan Pembekalan Diklat Calon Kepala Sekolah
Memontum Probolinggo – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi dan pembekalan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah jenjang SD dan SMP, Sabtu (29/05).
Kegiatan yang digelar di Aula Dispendik Kabupaten Probolinggo ini, diikuti oleh 43 orang peserta diklat calon kepala sekolah, yang berasal dari guru PNS yang telah dinyatakan layak atau telah lolos dalam seleksi substansi, bakal calon kepala sekolah tahun 2019 dan tahun 2020 dengan narasumber yang mempunyai prestasi tingkat nasional selaku Mentor dan Assesor, Ganif Rojikin.
Baca Juga:
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Pj Bupati Ugas Buka Jumbara PMR XVII PMI Kabupaten Probolinggo
- Pj Bupati Probolinggo Monev Progres Pembangunan Infrastuktur mulai Irigasi, Gedung dan Jalan
- Kemenkominfo Gelar Diskusi Literasi Digital di PP Nurul Jadid Paiton dengan Hadirkan Dewi Hajar
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dispendik Kabupaten Probolinggo, Yunita Nur Laili, mengungkapkan pendidikan memegang peranan penting dalam menyiapkan SDM yang cerdas dan kompetitif, dalam memenuhi tantangan tersebut. Mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh kompetensi kepala sekolah.
“Pembangunan sumber daya manusia yang berfikir kritis, komunikatif, kreatif dan inovatif serta memiliki literasi teknologi yang baik sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dunia industri 4.0 dan era disrupsi teknologi,” ujar Yunita Nur Laili.
Sementara Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo, Edy Karyawan, menyampaikan bahwa kepala sekolah menjadi tokoh sentral dalam peningkatan mutu dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah sangatlah strategis, dalam mewujudkan sekolah yang mampu membentuk insani yang cerdas, berkompeten dan berkepribadian yang mulia.
“Oleh sebab itu, solusi terbaik untuk meningkatkan mutu pendidikan, salah satunya dilakukan sertifikasi kompetensi kepala sekolah melalui program penyiapan calon kepala sekolah berupa pendidikan dan pelatihan bagi calon kepala sekolah,” katanya.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menyebutkan bahwa guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk mendapatkan Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), Calon Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat administrasi pengangkatan.
“Kepala sekolah wajib menguasai lima dimensi kompetensi yang meliputi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah,” terangnya.
Sebagai persiapan dalam mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) tersebut, maka calon peserta diklat diberikan pemahaman tentang alur pelaksanaan diklat CKS dan materi-materi yang akan diterima, serta persiapan yang harus dilakukan oleh calon peserta Diklat CKS. Sehingga peserta dapat mengikuti diklat secara maksimal dan memperoleh hasil yang memuaskan, sehingga kebutuhan kepala sekolah serta terpenuhinya fungsi supervisi baik akademik maupun manajerial, di lingkungan Dispendik Kabupaten Probolinggo dapat terpenuhi. (geo/ed2)