Kota Malang
Dispussipda Kota Malang Terima Pelaporan Naskah Kuno dan Sebut Bisa Dialihmediakan Tanpa Diakuisisi

Memontum Kota Malang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispussipda) Kota Malang membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki naskah kuno, untuk melaporkan ke perpustakaan. Prosedur pelaporannya sendiri, pun bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat yang bersangkutan.
Kepala Dispusipda Kota Malang, Yayuk Hermiati, menyampaikan bahwa dalam hal ini sudah dipahami oleh publik. Terlebih, Dispussipda Kota Malang juga telah melakukan sosialisasi mengenai mekanismenya.
“Biasanya masyarakat sendiri yang menginformasikan. Kami sudah pernah sosialisasi, jadi mereka tahu mekanismenya,” kata Yayuk, Senin (25/08/2025) tadi.
Baca juga :
Menurutnya, naskah kuno berbeda dengan arsip. Naskah kuno merupakan tulisan tangan asli, baik dalam aksara Arab, Pegon, Bali, maupun lainnya. Sedangkan arsip, umumnya berupa cetakan. Adapun ketentuan naskah kuno, ditetapkan berusia lebih dari 50 tahun. Namun, untuk memastikan keaslian dan usianya, tetap diperlukan tenaga ahli.
“Kalau ada masyarakat yang melaporkan memiliki naskah kuno, kami bisa melakukan survei langsung ke lokasi bersama tenaga ahli. Tidak harus dibawa ke perpustakaan,” jelasnya.
Kemudian, dikatakannya apabila sebagian pemilik naskah kuno keberatan jika diakuisisi oleh perpustakaan karena alasan kepercayaan atau kepemilikan. Dalam kondisi seperti itu, Dispussipda tetap bisa melakukan alih media, yakni mendokumentasikan isi naskah tanpa mengambil barang aslinya.
“Misalnya, naskah kuno milik Ordo Karmel. Itu tidak boleh diakuisisi, tetapi kami boleh mengalihmediakan dan mendaftarkannya ke Perpusnas. Barangnya tetap milik Ordo Karmel, tetapi isinya bisa diakses dan diinformasikan kepada masyarakat,” imbuh Yayuk. (rsy/sit)










