Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah Sejak 2016, Seorang Notaris Baru Tertangkap

Diterbitkan

-

Tersangka pemalsuan akte tanah, Irwan Yudhiyanto (baju garis merah putih) saat diamankan oleh pihak Kejari dan TNI, di kantornya yang terletak di Jalan Pemuda Kaffa, Bangkalan. Kamis (17/10/2019)
Tersangka pemalsuan akte tanah, Irwan Yudhiyanto (baju garis merah putih) saat diamankan oleh pihak Kejari dan TNI, di kantornya yang terletak di Jalan Pemuda Kaffa, Bangkalan. Kamis (17/10/2019)

Memontum Bangkalan – Seorang Notaris Irwan Yudhiyanto (47) asal Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bersama dua anggota TNI, sebab terbukti melakukan pemalsuan akte tanah. Ia ditangkap saat berada di kantornya di Ruko Metro Jalan Pemuda Kaffa Bangkalan, Kamis (17/10/2019) siang.

Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam menyampaikan, eksekusi ini dilakukan sebab Irwan telah terbukti melakukan pemalsuan akte tanah dan telah diputuskan bersalah sejak 2016 lalu. Meski bersalah, ia tak kunjung ditangkap dan masih melakukan aktifitas seperti biasa.

“Hari ini kami berhasil melaksanakan eksekusi terpidana tindak pidana pemalsuan surat-surat sesuai dengan pasal 263 ayat 1 yg dilakukan berulang-ulang,” ucapnya.

Diketahui, praktik haram ini dilakukan oleh tiga rekan lain. Tiga rekan lainnya sudah di putuskan bersalah dan menjalani hukuman. Sedangkan Irwan, telah diputuskan bersalah tanggal 27 oktober 2016 lalu dengan hukuman penjara dua tahun.

Advertisement

“Ini perkara sudah lama, namun belum pernah di eksekusi. Maka kami selaku JPU, melakukan dan menjalankan penegakan hukum yang ada,” tuturnya.

Dikatakan, tiga pelaku lain yang telah dihukum yakni Muhammad Sahari, Muhammad Hari Yamin dan Tjunaedy Wibowo. Motif pemalsuan surat tanah tersebut yakni digunakan untuk agunan peminjaman dana ke sebuah bank.

“Ada sepuluh korban dengan barang bukti tanda penerimaan uang , sertifikat tanah,serta surat legalisir sertifikat tanah,” jelasnya.

Diketahui, Irwan saat ini langsung menempati rutan Klas ll B Bangkalan. Sebelum dijebloskan ke penjara, Irwan terlebih dahulu di cek kesehatan oleh tim dokter yang ditunjuk oleh Kejari. (isn/nhs/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas