Lamongan
DPMD Lamongan Sarankan Pembangunan Desa Tidak Kesampingkan Biaya Operasional Pemulasaran
Memontum Lamongan – Biaya operasional untuk pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di wilayah Kabupaten Lamongan, bisa memanfaatkan dana desa (DD). Kabar baik itu, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin.
“Untuk membantu biaya pemulasaran jenazah warga yang meninggal akibat Covid-19, biayanya bisa dianggarkan melalui DD. Pihak desa dalam hal ini Kades, tidak perlu ragu untuk mengalokasikan DD untuk pemulasaran jenazah warganya,” ujar Khusnul Yaqin, Rabu (04/08) tadi.
Baca Juga:
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
Khusnul menambahkan, berkaitan dengan pengadaan pembangunan infrastruktur desa, pemerintah desa saat ini hendaknya menunggu sampai situasi sekarang ini membaik. “Bukan tidak boleh membangun. Tetapi, bagi yang sudah terlanjur dilaksanakan juga tidak apa-apa. Namun yang belum dilaksanakan, sekiranya ditunda terlebih dahulu,” ucap Khusnul.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur dan alokasinya, sementara bisa dialihkan untuk penanggulangan Covid-19. Bentuknya, bisa untuk biaya tracing, testing, penyediaan tempat isolasi, bahkan sampai bantuan sosial.
“Selain itu juga bisa untuk biaya operasional Satgas Covid-19, di tingkat Desa. DD juga bisa digunakan untuk membantu biaya seperti peti jenazah,” ungkap Khusnul.
Dirinya menjelaskan, meskipun di desa biasanya ada dana gotong royong dari masyarakat untuk kematian, yang biasanya dikenal dengan dana sinoman, namun DD juga bisa ditambahkan dalam dana tersebut. “Semisal untuk biaya pemulasaran dananya habis Rp 4 juta, namun dana kematian hanya ada Rp 1 juta. Maka DD bisa mengcover kekurangan sebesar Rp 3 juta itu,” terangnya. Khusnul menuturkan, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Desa Nomor 15 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa DD selain digunakan untuk BLT Covid-19, juga bisa digunakan untuk penanggulangan dampak dari Covid-19. “Pemerintah Desa bisa menggunakan DD untuk penanganan Covid-19. Minimal alokasinya 8 persen, maksimalnya juga tidak terbatas,” tuturnya. (son/sit)