Hukum & Kriminal
DPO dan Tujuh Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Blitar Kota
Memontum Kota Blitar – Selama sepekan, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba dengan tujuh tersangka. Pengungkapan ini dalam operasi cipta kondisi penyakit masyarakat khususnya narkoba dan miras.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, saat pres rilis di Mapolres Blitar Kota, mengatakan dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0.61 gram sabu-sabu, 4.194 butir pil dobel L, pipet kaca, alat penghisap sabu, uang tunai dam handphone.
“Dalam sepekan ini kami mampu mengungkap tujuh kasus narkoba dengan tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka ini, satu diantaranya merupakan residivis. Sementara satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan Lapas Madiun,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (4/12) tadi
Lebih lanjut Leonard menyampaikan, selain narkoba, Polres Blitar Kota juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Dari penindakan tersebut, polisi berhasil menyita 1390 botol minuman keras berbagai jenis, serta 10 jerigen besar berisi arak jowo.
“Miras ini didapat dari seluruh kecamatan di wilayah hukum Polres Blitar kota,” jelasnya.
Leonard menambahkan, operasi ini, akan terus dilakukan sebagai upaya cipta kondisi dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
“Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 ini, kami berharap wilayah hukum Polres Blitar Kota tetap dalam kondisi kondusif,” pungkas Kapolres Blitar Kota. (jar/sit)