Hukum & Kriminal

DPO Korupsi BLT DD, Mantan Kades Kalidandan Probolinggo Dibekuk Unit Tipidkor Polres

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Petugas Kepolisian Unit Tipidkor Polres Probolinggo berhasil membekuk seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo berinisial TR. Terduga tersangka, merupakan DPO Polres atas kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 senilai Rp 138 juta.

Kanit Pidkor Polres Probolinggo, Iptu Bagas Indra, mengatakan bahwa pihaknya telah mengincar TR setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus BLT DD di tahun 2021. Hanya saja, kala itu TR berhasil melarikan diri dari rumah hingga ditetapkan sebagai DPO.

Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, TR kemudian diamankan di Bali atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor. “Dari kejadian itu, TR selanjutnya di tahan di Lapas Kerobokan Bali, atas kasus curanmor,” terangnya, Kamis (21/12/2023) tadi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung bergegas menuju Lapas Kerobokan Bali, untuk menjemput tersangka. Tersangka tersebut, kemudian di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan tepatnya pada Rabu (20/12/2023) malam.

Advertisement

Baca juga:

“Setelah selesai mengurus surat-surat yang diperlukan, kami langsung membawa tersangka ke Ruta Kraksaan, agar mempermudah proses penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman, membenarkan penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, TR kemudian akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.

“Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga. Sampai nanti masa mapenaling selesai,” ujarnya. (nun/pix/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas