Hukum & Kriminal

Mantan Kades di Probolinggo Terciduk saat Pesta Sabu

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Mantan Kepala Desa (Kades) Sidopekso, Hosiri Al Rosi (36), warga di Jalan Raya Yos Sudarso, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dibekuk petugas Polres Probolinggo. Mirisnya, sang mantan Kades ini dibekuk saat sedang asyik diduga pesta sabu di rumahnya.

Kasat Resnarkoba, AKP Jayadi, mengatakan bahwa tersangka dibekuk saat pesta sabu bersama Rahmad Hidayat (29), warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu, berlangsung pada Senin (18/09/2023) lalu.

“Penangkapannya sekitar pukul 18.00 di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Jayadi, saat rilis, Selasa (10/10/2023) tadi. 

Selain itu, tambahnya, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,28 gram dan alat hisap sabu-sabu seperti botol bekas teh, korek api dan sedotan. “Selain itu juga diamankan 1 pack sedotan warna putih bening, 1 buah korek api warna hijau merk FOX dan 1 buah cuuter warna hijau. Kemudian ada alat hisap yang dirakit sendiri oleh tersangka,” katanya.

Advertisement

Baca juga:

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Bisa seumur hidup atau hukuman mati tergantung BB yang kami sita,” katanya.

Masih menurut Kasat, bahwa hasil operasi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, Satresnarkoba Polres Probolinggo di September 2023 berhasil menciduk sebanyak delapan tersangka dari enam kasus. Terdiri dari kasus Narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) Farmasi.

“Hasil ungkap kasus Bulan September 2023 ada empat kasus Narkotika dengan enam tersangka. Kemudian ada dua kasus Farmasi dengan dua tersangka. Sebagai mana barang bukti yang kami amankan terdapat sabu seberat 3,12 gram dan pil kolo sebanyak 1.627 butir,” tegasnya. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas