Jombang
DPRD Jombang Paripurna Nota Penjelasan Raperda PPA dan Pansus RPJMD

Memontum Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda ‘Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban (PPA) Kekerasan’, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Rabu (12/03/2025) tadi. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Admaji dan Wakil Ketua, dihadiri langsung Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Jombang, Salmanudin Yazid, Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, Kepala OPD hingga Camat se Kabupaten Jombang.
Mengawali paripurna, Ketua DPRD Hadi Admaji, menyampaikan bahwa agenda kali ini membahas beberapa hal. Yaitu, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Penetapan Panitia Khusus (Pansus) serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Rapat membahas Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Termasuk, membahas Pansus RPJMD Kabupaten Jombang 2025-2030. Penandatanganan berita acara (BA) perubahan Propemperda 2025 antara Bupati Jombang dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang, serta pembacaan surat keputusan (SK) perubahan Propemperda 2025,” katanya.
Dalam paripurna itu, Bupati Warsubi menyampaikan bahwa Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak, sangat dibutuhkan sebagai hukum positif. Selain itu, untuk menyelaraskan dengan visi misi Pemkab Jombang. Serta, mewujudkan misi pemerintah Kabupaten Jombang yaitu mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal dalam tatanan masyarakat yang aman nyaman dan menghargai perbedaan (harmoni sosial).
“Saat ini permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari UPTD PPA Jombang, sejak Januari hingga Juni 2024 tercatat 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Baca juga :
Dari jumlah kasus kekerasan tersebut, kata Bupati, terdapat 71 kasus menimpa anak-anak dengan 23 diantaranya merupakan kekerasan seksual. Jumlah ini, menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan pada 2024 jika dibandingkan dengan 2023, di mana sepanjang tahun 2023 tercatat terdapat 94 kasus kekerasan terhadap anak.
“Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memberikan perhatian khusus melalui tindakan afirmatif. Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, memerlukan keterlibatan bersamaan antara orang tua, keluarga, masyarakat hingga sektor swasta secara menyeluruh,” ujarnya.
Langkah-langkah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, meliputi berbagai aspek. Diantaranya, rehabilitasi sosial bagi korban, reunifikasi dengan keluarga atau lingkungan, peningkatan pemberdayaan anak, serta pembentukan, penguatan, dan pengembangan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Peraturan daerah terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan secara exsisting terdapat pada peraturan daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2008 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Peraturan ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kasus dan kewenangan konkuren pemerintah daerah pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ungkapnya.
Warsubi menyebutkan, pembentukan Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sangat dibutuhkan pemerintah daerah, masyarakat serta stakeholder sebagai regulasi yang dapat mendukung kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan masyarakat. Khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Jombang.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, yang disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang, Bambang Sriyadi. (azl/gie)
















