Jombang
Wabup Sumrambah Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Raperda APBD Bupati di Paripurna DPRD Jombang
Memontum Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2023, yang dipimpin Ketua DPRD, Mas’ud Zuremi, Jumat (18/08/2023) tadi. Hadir pula dalam paripurna itu, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekda, Kepala OPD hingga Camat.
Mengawali paripurna, usai pelaksanaan dibuka pimpinan dewan, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, membacakan nota penjelasan bupati. Diterangkan, bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, adalah rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun 2022, evaluasi kinerja SKPD sampai dengan Semester I serta menindaklanjuti hasil audit BPK-RI yang menetapkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Dokumen Perubahan RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Serta, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang harus diakomodir oleh Pemerintah Daerah.
Disampaikan pula, bahwa pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2,792 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 48,651 miliar dari semula sebesar Rp 2,744 triliun atau naik sebesar 1,77 persen.
Baca juga :
“Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian komponen pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah, tidak mengalami perubahan. Pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang ditetapkan setelah APBD ditetapkan,” terangnya.
Sedangkan dalam perubahan APBD 2023, ujarnya, belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer yang mengalami peningkatan sebesar 6,99 persen atau Rp 205,226 miliar dari semula Rp 2,936 triliun menjadi Rp 3,142 triliun.
“Pembiayaan daerah merupakan komponen anggaran yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran akibat transaksi keuangan. Pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali,” ujar Wabup Sumrambah.
Untuk pengeluaran pembiayaan, paparnya, digunakan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah (PD) atau BUMD. Kemudian, pembayaran pokok utang dan pemberian pinjaman daerah. (azl/sit)