Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Paripurna Persetujuan Pembentukan Perda 2024 dan Persetujuan bersama Raperda APBD

Diterbitkan

-

Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus, Senin (27/11/2023) tadi. Adapun agenda pembahasan paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Darmadi dan Wakil Ketua, H Kholik dan Miskat, yaitu ‘Persetujuan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Malang tahun anggaran 2024’ dan ‘Persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Malang tahun anggaran (TA) 2024’.

Rapat paripurna sendiri, dihadiri langsung Bupati Malang, HM Sanusi dan Wakil Bupati, Didik Gatot Subroto serta anggota DPRD, Forkopimda dan Kepala OPD. Sementara pelaksanaan paripurna, berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Mengawali rapat paripurna, Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Rahmad Kartolo, membacakan penyampaian hasil pembahasan DPRD terhadap program pembentukan Perda Kabupaten Malang TA 2024. Dimana, disampaikan DPRD bersama dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang, telah melaksanakan pembahasan yang hasil pembahasannya berupa usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 berjumlah 14. Rancangan Peraturan Daerah dan selanjutnya dilakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga:

Advertisement

“Dari hasil konsultasi tersebut telah turun rekomendasi Gubernur Jawa Timur terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang yang tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3/43872/013.2/2023 tanggal 16 November 2023 perihal Penyampaian Hasil Konsultasi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Sementara itu, dalam pembacaan hasil pembahasan rancangan Perda tentang APBD TA 2024, Juru Bicara DPRD, Sudarman, mengatakan dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran untuk perencanaan pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah beserta targetnya, dengan tema Pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2024 adalah Mewujudkan Keselarasan Pembangunan Ekologi secara Berkelanjutan (didalamnya termasuk infrastruktur dan green economy). Yang kemudian, dijabarkan dalam prioritas pembangunan

“Peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat, Peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, Peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing dan Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar,” ujarnya.

Kemudian, juga ada Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif, Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal dan

Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim,” ungkapnya.

Advertisement

Pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2024 ini, kata Sudarman, diketahui terdapat kenaikan target pada sisi pendapatan dimana pada tahun 2023, target pendapatan sebesar Rp 4 ,487 triliun atau naik 5 persen pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp 4,704 triliun. Hal ini karena ada kenaikan target pada sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,025 triliun atau naik 1 persen pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp 1,035 triliun.

“Pada sisi pendapatan transfer, dimana pada tahun 2023 sebesar Rp 3,164 triliun dan pada tahun 2024 naik menjadi sebesar Rp 3,388 triliun,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi apa yang disampaikan juru bicara DPRD, Bupati Sanusi melalui Wakil Bupati, Didik Gatot Subroto, mengatakan bahwa sebagaimana telah tertuang dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) dan juga pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang pada prinsipnya telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. “Hasil persetujuan bersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selanjutnya dipergunakan sebagai dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya. (sit/adv)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas