Kabupaten Malang
DPRD Kabupaten Malang Paripurna Raperda Hak Penyandang Disabilitas dan Pemajuan Kebudayaan
Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) yang inisiasi DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Pemajuan Kebudayaan Daerah’, Rabu (13/12/2023) tadi. Pelaksanaan paripurna sendiri, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi bersama Wakil Ketua, Kholiq, Miskat dan Shodikul Amin, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, Bupati Malang, Forkopimda dan Kepala OPD Kabupaten Malang.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Joko Eko Sujarwanto, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor : 188.4/35/KPTS/35.07.040/2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Malang Tahun 2023, DPRD telah menginisiasi empat Raperda. Dimana dari empat Raperda itu, saat ini akan disampaikan sebanyak dua Raperda.
“Yaitu, satu Raperda mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan dua Raperda mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah,” kata Joko Eko Sujarwanto.
Ditambahkan anggota Fraksi Gerindra itu, bahwa perlunya disahkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, karena penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. “Penyandang disabilitas sebagai salah satu komponen masyarakat selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan,” paparnya.
Secara umum, ujar Joko, Peraturan Daerah (Perda) ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis. Prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan serta kepariwisataan hingga pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi.
Baca juga :
Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Malang tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, lanjutnya, maka diharapkan akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di daerah. “Harapannya, ini akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di daerah. Baik itu pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyangkut pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan serta pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi bagi penyandang disabilitas,” ujar Joko.
Sedangkan terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Joko mengungkapkan bahwa budaya masyarakat Kabupaten Malang, merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Malang, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya. Sehingga, perlu dilestarikan melalui pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” lanjutnya.
Mengakhiri penyampaian Raperda, Joko menjelaskan mengenai ruang lingkup dari Raperda. Yakni, tentang objek pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, larangan, penghargaan, peran serta masyarakat, koordinasi strategis lintas sektor, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta pembiayaan dan ketentuan pidana.
“Dua Raperda tersebut agar dapat dibahas dan akhirnya disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya. (sit/adv)