Lumajang
DPRD Lumajang Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan tentang Raperda Perubahan APBD 2023
Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menyampaikan nota keuangan tentang Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (R-APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran (TA) 2023, dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Lumajang, di Gedung DPRD Lumajang, Senin (21/08/2023) tadi.
Dalam paripurna itu, Cak Thoriq-sapaan Bupati Lumajang, menyampaikan bahwa APBD tahun anggaran 2023 perjalannya terdapat kondisi yang harus dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah. Kondisi tersebut, berkaitan dengan beberapa ketentuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang harus dilakukan perubahan pada APBD.
“Dengan selesainya paripurna pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, juga mengharuskan dilakukan penyesuaian terhadap penerimaan pembiayaan penggunaan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2022 pada APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Cak Thoriq.
Baca juga :
Selain itu, terbitnya beberapa kebijakan pemerintah juga menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, sub kegiatan dan antar jenis belanja. Karenanya, diharapkan dalam pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2023, bisa tepat waktu. Sehingga, sebelum akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2018-2024 pada 24 September 2023 nanti, P-APBD 2023 sudah selesai dan dapat dilaksanakan serta dapat dilanjutkan program dan kegiatannya oleh Pj Bupati Lumajang nantinya.
“Kelancaran proses pembahasan Perubahan APBD tahun 2023 ini, tentunya akan berdampak pada kualitas pelaksanaan APBD 2023 secara keseluruhan,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa secara detail dan terinci terkait perubahan belanja daerah dalam P-APBD Tahun Anggaran 2023. “Perubahan belanja di dalam P-APBD tahun 2023 merupakan anggaran yang sifatnya pergesaran serta mendasari beberapa kondisi,” jelasnya. (kom/adi/gie)