Surabaya
DPRD Surabaya Undang BPJS, Temukan 155 Ribu Orang tak Teruskan Iuran
Pembahasan Perda Adminduk Kelar, Komisi C Minta Pemkot Gandeng Keimigrasian Pembahasan peraturan daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) akhirnya kelar. Ketua Pansus Adminduk DPRD Surabaya, Buchori Imron mengatakan tuntasnya finalisasi setelah ada penambahan terkait perizinan orang asing yang bermukim di apartemen.
“Difinalisasi setelah ada penambahan satu peraturan saja, mengenai pembahasan izin tinggal orang asing di apartemen,” kata Buchori, Jumat (15/2/2019). Hasil dari finalisasi tersebut, kata Buchori, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bisa turut serta dalam mendata jumlah orang asing yang bermukim di Surabaya. Tentunya, lanjut Buchori, pemkot harus terus berkoordinasi dengan pihak Keimigrasian.
Oleh karena itu, masih menurut Buchori, dalam Pasal 28 yang ditambah satu ayat lagi ini memberikan kewenangan khusus bagi Dinas kependudukan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Surabaya untuk berkoordinasi dengan Keimigrasian. Hal ini dilakukan agar dapat memantau jumlah penduduk asing di Surabaya, baik yang sudah tinggal dan menetap maupun pendatang.
“Kan penataan terkait orang asing itu adalah kewenangannya pihak imigrasi. Sayangnya dinas-dinas di pemkot itu tidak mengetahui jumlah pasti penduduk orang asing yang bermukim di Surabaya. Jadi ada penambahan satu ayat lagi terkait itu,” ujarnya. Di dalam perda tersebut juga telah dicantumkan peraturan mengenai adanya pembentukan RT/RW di lingkungan apartemen. Buchori menegaskan, dengan adanya RT/RW tersebut dapat membantu pemkot memantau langsung aktivitas orang asing yang ada di lingkungan tersebut.
Walaupun sudah menggunakan sistem online, warga asing pendatang baru yang tinggal di apartemen juga diminta wajib lapor 1×24 jam. Dengan adanya sistem online ini, Buchori meminta pemkot untuk lebih proaktif melakukan jemput bola, agar tidak ada warga asing yang lolos dari pengawasan.
“Jadi apartemen itu bisa membentuk RT/RW sendiri, juga bisa juga gabung di wilayah setempat. Selama itu memenuhi jumlah, boleh membentuk sendiri, yang penting ada RT/RW-nya dan wajib lapor 1×24 jam,” imbuh Buchori. Rencananya Perda Administrasi Kependudukan tersebut akan segera disahkan secara resmi oleh DPRD Kota Surabaya satu hingga dua bulan mendatang. “Kan sudah diparipurnakan masih, tinggal disahkan saja ini perdanya,” tutup Buchori. (est/ano/yan)