Politik

DPRD Trenggalek Gelar Rapat Internal Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara

Diterbitkan

-

DPRD Trenggalek Gelar Rapat Internal Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara
PARIPURNA: Suasana rapat paripurna internal DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna internal. Bertempat di Graha Paripurna, rapat kali ini diikuti beberapa anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

Pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan rapat paripurna internal ini beragendakan peraturan DPRD. “Hari ini (Selasa, red) kita menggelar rapat paripurna terkait peraturan DPRD. Yang pertama, tentang kode etik dan yang kedua tentang tata beracara Badan Kehormatan BK DPRD,” ungkapnya saat dikonfirmasi seusai rapat, Selasa (28/06/2022) siang.

Setelah melalui beberapa revisi yang dilakukan oleh pimpinan dan para anggota dewan, Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Tata Tertib dan Kode Etik anggota dewan ini telah disetujui sudah diparipurnakan. “Adapun beberapa penyempurnaan yang disesuaikan dengan peraturan diatasnya. Jadi, kita menyempurnakan dengan peraturan yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Beberapa bagian dari Kode Etik yang dibahas dan direvisi dalam rapat-rapat sebelumnya, terangnya, meliputi keaktifan para anggota dewan mengikuti rapat, pakaian kerja dan perjalanan dinas anggota dewan. “Misal untuk aturan yang dahulu. Anggota enam kali tidak hadir pada rapat paripurna, maka bisa diproses di Badan Kehormatan,” kata Politisi PDI-Perjuangan.

Advertisement

Baca juga:

Selanjutnya, anggota DPRD yang melanggar aturan-aturan yang ditetapkan akan mendapat rekomendasi sanksi dari Badan Kehormatan. Di dalam Badan Kehormatan DPRD, ini juga sudah disiapkan tata beracara terkait teknisnya.

Adapun sanksi-sanksi yang akan diberikan bagi anggota DPRD yang melanggar aturan, yakni berupa sanksi tertulis, teguran sampai pemecatan. “Dengan memperhatikan hasil-hasil Pembahasan Internal Badan Kehormatan, Badan Kehormatan DPRD Trenggalek merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD agar Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara, ini dapat diterima dan disetujui untuk ditingkatkan menjadi Peraturan DPRD dan disesuaikan dengan hasil Fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.

Doding menambahkan, peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

“Harapannya agar teman-teman DPRD, bekerja dengan maksimal dengan lebih baik sesuai aturan yang ada,” papar Doding. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas