Kota Malang

DPUPRPKP Kota Malang Percepat Proses Perizinan PBG dan SLF

Diterbitkan

-

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang tengah melakukan upaya percepatan mengenai Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Itu karena, saat ini ada sebanyak 6 ribu pemohon yang perlu untuk diproses.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan bahwa dari jumlah pemohon itu sekarang masih sedang dilakukan proses verifikasi. “Karenakan di kami itu ada hampir 6 ribu, yang istilahnya menjadi tunggakan untuk diproses. Hanya saja, 6 ribu itu juga masih diverifikasi oleh teman-teman. Nah, menurut saya tidak sampai 6 ribu,” kata Dandung, Selasa (28/05/2024) tadi.

Dalam proses perizinan tersebut, ujarnya, persyaratan yang dibutuhkan lebih kompleks. Yakni ada beragam berkas dan dokumen yang harus disertakan. Sehingga, banyak masyarakat yang merasa kesulitan akan hal itu.

“Mulai dari gambar struktur, arsitektur, gambar elektrikal, gambar saluran dan lain sebagainya itu harus disertakan. Dari masing-masing gambar tersebut juga harus memenuhi persyaratan teknis. Kalau dulu gambar satu saja itu sudah cukup,” ucapnya.

Advertisement

Baca juga :

Selain itu, menurutnya saat ini juga lebih banyak pemohon yang mengajukan melalui konsultan. Karena proses tersebut dirasa sangat sulit. “Karena kan yang menggambar juga harus konsultan, tidak bisa menggambar sendiri. Apalagi harus disertai perhitungan struktur,” ujarnya.

Sehingga, dalam hal ini DPUPRPKP Kota Malang, akan melakukan percepatan proses perizinan. Namun, tanpa menghilangkan persyaratan. Tak hanya itu, pemohon juga akan diminta untuk membuat pernyataan.

“Untuk tempat usaha yang sifatnya UMKM, kami akan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa perbaikan akan dilaksanakan maksimal dalam waktu 4-6 bulan. Jika tidak diperbaiki dalam waktu tersebut, izinnya akan dibekukan sementara. Kalau Pengusaha besar harus memenuhi semua persyaratan tanpa pengecualian,” tegas Dandung.

Dengan upaya percepatan ini, DPUPRPKP Kota Malang berharap dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, sehingga proses perizinan bangunan dan sertifikasi laik fungsi dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas