Jakarta
Dua Cawali Malang Langsung Dibui
18 Dewan Diduga Terima Rp 600 Juta dari Walikota Malang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. “Penyidik mendapatkan fakta yang didukung bukti bahwa para tersangka anggota DPRD menerima fee dari MA (Anton) selaku wali kota, bersama JES (Edy), untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015,” ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Basaria mengatakan, Jarot diduga memberi uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono. Sisa uang yang sejumlah Rp 600 juta kemudian dibagi-bagikan Arief ke anggota DPRD Malang. “Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW (Arief) didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Malang,” kata Basaria.
Basaria tak mengingat jumlah uang yang diterima masing-masing anggota. Basaria mengatakan, kasus suap di Malang ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal yang melibatkan kepala daerah hingga anggota DPRD. Padahal, kata dia, DPRD sepatutnya melakukan pengawasan anggaran dan regulasi secara maksimal. “Faktanya, mereka memanfaatkan kewenangan mereka untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” kata Basaria.
Dalam kasus ini, Anton bersama Jarot diduga memberi hadiah atau janji ke pimpinan dan anggota DPRD Malang untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Arief dan Jarot telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Arief juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman. (kps/red/jun)