Jakarta
Dua Cawali Malang Langsung Dibui
Memontum Jakarta — Dua calon walikota (Cawali) Malang bersama lima tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/3/2018). Hal itu dilakukan setelah diperiksa KPK di Jakarta pasca penetapan tersangka, beberapa hari lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan bahwa keputusan penahanan tersebut dilakukan tim penyidik usai melakukan pemeriksaan. “Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, hari ini penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tujuh tersangka,” ujar Priharsa melalui pesan WhatsApp.
Di antara tujuh tersangka yang ditahan, dua di antaranya adalah calon Wali Kota Malang. Yakni petahana Moch Anton atau MA dan Ya’qud Ananda Gudban atau YAB yang pada tahun tersebut menjabat Ketua Fraksi Hanura-PKS. Sedangkan lima anggota dewan yang ditahan yaitu Heri Pudji Utami atay HPU (Ketua Fraksi PPP-Nasdem), Sukarno atau SKO (Ketua Fraksi Golkar), dan Hery Subiantono atau HS (Ketua Fraksi Demokrat). Juga Wakil Ketua DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti atau RS dan anggota dewan Abd Rachman atau ABR. “Untuk 20 hari ke depan, penahanan terhitung mulai hari ini di lima rumah tahanan berbeda,” urainya.
Uraiannya, tersangka RS ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Tersangka HPU dan YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur (Pondok Bambu). HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur dan ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan. “Sedangkan, MA (Walikota Malang periode 2013-2018) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” terangnya.
Dilansir IndTimes.com, Walikota Malang (non-aktif) Moch Anton tampak keluar dari gedung KPK mengenakan rompi orange tahanan KPK. Pada awak media, Anton tidak berkomentar banyak. “Diikuti saja proses hukumnya,” ucapnya saat para wartawan mengajukan pertanyaan.
Diketahui, 7 tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Selain Walikota, 18 anggota DPRD Kota Malang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman. (red/jun)