Sidoarjo

Dua Jambret Diringkus Polisi, Satu Residivis Pencabulan

Diterbitkan

-

Dua Jambret Diringkus Polisi, Satu Residivis Pencabulan

Memontum Sidoarjo – Sedikitnya 2 komplotan kasus penjambretan (pencurian dengan pemberatan) diringkus anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Satu dari tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Kedua tersangka itu adalah Munari (50) warga Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan dan Tri (30) Warga Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Kedua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di depan sebuah toko Baru Plastik di JL Mojopahit, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo.

“Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian kedua tersangka yakni berupa 2 unit Hand Phone (HP),” terang

Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kepada Memo X, Rabu (08/08/2018).

Advertisement

Lebih jauh, Harris menguraikan modus operandi tersangka yakni kedua tersangka mengintai calon korbannya yang kebetulan sedang berbelanja di toko itu. Saat korban keluar toko dan sibuk membawa barang bawaan belanjanya, salah satu tersangka langsung menarik tas korban saat lengah.

“Tersangka Munari bertugas menarik tas korban saat keluar toko. Ketika berhasil menarik tas korban, tersangka Tri sudah menunggu di pinggir jalan sambil mengendarai motor matic. Saat itu tersangka Tri sudah menunggu tersangka Munari yang sudah berhasil menarik tas korban di depan toko untuk kabur,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, kata Harris tersangka Munari merupakan residivis. Tersangka pertama ini pernah terlibat dalam kasus pemerkosaan, pencurian dan kekerasan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sedangkan tersangka Tri, berdasarkan pengakuannya baru pertama kali ini mencuri.

“Kedua tersangka dan barang bukti diantaranya satu handphone Samsung galaxy J5 dan satu handphone Samsung Keystone, berhasil diamankan. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Advertisement

Sementara saat rilis itu, kedua tersangka tertunduk lesu. Keduanya membuka penutup mukanya. Namun tidak banyak bicara atas kasus yang menjeratnya ini. (wan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas