Hukum & Kriminal
Dua Operator Prostitusi Online Via MiChat Dibekuk Polres Situbondo
Memontum Situbondo – Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang. Yakni, dengan modus melakukan prostitusi yang ditawarkan melalui Aplikasi MiChat. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang operator dan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) yang dua diantaranya masih dibawah umur.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan bahwa pelaku diamankan di salah satu hotel di Situbondo, Minggu (03/12/2023) kemarin. “Untuk dua operator bertugas menawarkan PSK melalui Aplikasi MiChat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di hotel. Sedangkan tiga PSK yang diamankan, diantaranya 2 orang masih dibawah umur,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers, Senin (04/12/2023) tadi.
Baca juga :
Dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku ini berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. Mereka berada di wilayah Kabupaten Situbondo, sejak tanggal 28 November 2023. Kemudian dari pengakuannya, mereka memanfaatkan PSK dengan aplikasi MiChat kurang lebih 3 bulan.
Sementara itu, beberapa barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp 400.000 yang disita dari PSK, uang tunai sekitar Rp 12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Mereka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Situbondo. (her/gie)