Hukum & Kriminal
Dua Tersangka Pengedar Sabu di Wilayah Sampang Madura Dibekuk Satresnarkoba

Memontum Sampang – Dua pengedar Narkotika jenis Sabu, berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sampang. Kedua tersangka tersebut, yakni Syaiful Bahri (19) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang dan Saleh (41) warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Dalam keterangan rilisnya, Kapolres Sampang, AKBP Arman, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. “Syaiful Bahri ditangkap di tepi Jalan Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sabtu (05/03/2022) sekitar pukul 05.30. Sedangkan Saleh, ditangkap di Jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Jumat (11/03/2022), sekitar pukul 14.00,” terang Kapolres, Selasa (15/03/2022) di Mapolres Sampang.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Ditambahkannya, kedua tersangka terbukti membawa sabu-sabu dengan jumlah cukup banyak. Yakni, untuk tersangka Syaiful Bahri membawa 100,84 gram, sedangkan tersangka Saleh membawa 100 38 gram.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” paparnya. (mds/gie)
















