Hukum & Kriminal
Dua Tersangka Pengedar Sabu di Wilayah Sampang Madura Dibekuk Satresnarkoba
Diterbitkan
1 tahun yang lalu||
oleh
Afifah Fauziah
Memontum Sampang – Dua pengedar Narkotika jenis Sabu, berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sampang. Kedua tersangka tersebut, yakni Syaiful Bahri (19) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang dan Saleh (41) warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Dalam keterangan rilisnya, Kapolres Sampang, AKBP Arman, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. “Syaiful Bahri ditangkap di tepi Jalan Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sabtu (05/03/2022) sekitar pukul 05.30. Sedangkan Saleh, ditangkap di Jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Jumat (11/03/2022), sekitar pukul 14.00,” terang Kapolres, Selasa (15/03/2022) di Mapolres Sampang.
Baca juga:
- Tertutup Awan Tebal, Tim Badan Hisab dan Rukyat Situbondo Gagal Pantau Hilal Awal Ramadan
- UMKM Jadi Bahasan Audiensi Wali Kota bersama Kadin Kota Batu
- Semarakkan Ramadan, Kampung Budaya Polowijen Kota Malang Lakukan Tradisi Megengan dan Nyadran
- Pj Wali Kota Batu dan DPRD Jadwalkan Pengecekan Langsung Green House Strawberry yang Disebut Tak Berizin
- Sehari Jelang Ramadan, Harga Daging, Telur hingga Cabai di Pamekasan Alami Kenaikan
Ditambahkannya, kedua tersangka terbukti membawa sabu-sabu dengan jumlah cukup banyak. Yakni, untuk tersangka Syaiful Bahri membawa 100,84 gram, sedangkan tersangka Saleh membawa 100 38 gram.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” paparnya. (mds/gie)