SEKITAR KITA

Dukung PPKM Darurat, Korem 083/Bdj Gelar Apel Gabungan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Kasdam V/Brw Brigjen TNI Agus Setiawan yang di dampingi oleh Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Irwan Subekti memimpin apel gelar pasukan PPKM darurat penanganan Covid-19 di wilayah Malang Raya yang di ikuti oleh 1.280 personel dari jajaran TNI dan Polri serta unsur terkait lainnya. Apel gelar Pasukan diselenggarakan di Lapangan Brawijaya Rampal kota Malang, Jumat (02/07).

Dalam amanat Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto yang di bacakan oleh Kasdam V/Brw, Pelaksanaan apel gelar pasukan PPKM darurat penanganan Covid-19 pada hari ini merupakan moment yang sangat tepat dan strategis dalam upaya penanganan wabah virus Covid-19 yang saat ini sedang merebak. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa Timur, mempunyai target untuk menurunkan kasus terkonfirmasi positif per harinya. PPKM darurat akan dilaksanakan mulai hari sabtu tanggal 03 hingga 20 Juli, secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur.

Baca juga:

Pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 dilaksanakan berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon penanganan Covid-19. Berdasarkan kriteria tersebut Jawa Timur ditetapkan 27 Kabupaten/Kota pada level III dan 11 Kabupaten/Kota pada level IV, sehingga dengan mengacu pada kondisi tersebut perlu diadakan penebalan pasukan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM darurat ini. Hal ini menunjukkan bahwa kita semua ikut fokus dan bertanggung jawab dalam menangani dan menanggulangi wabah Covid-19 secara serius, ungkapnya.

Lebih lanjut, Saya berharap kepada seluruh peserta apel siaga untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat ini dengan mematuhi aturan-aturan yang sudah di gariskan dalam Peraturan Pemerintah. Disiplin dan kesadaran diri adalah faktor penting keberhasilan PPKM darurat ini.

Advertisement

Untuk itu saya menekankan kepada segenap komponen bangsa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam cakupan-cakupan pengetatan aktifitas selama pelaksanaan PPKM darurat yang sudah digariskan oleh pemerintah antara lain, cakupan sektor non essential 100 persen Work From Home adapun untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Sebelum mengakhiri amanat ini, saya mengingatkan kembali kepada kita semua maupun para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, seluruh elemen masyarakat serta seluruh media agar bisa bersama-sama membantu dan mendukung dalam pelaksanaan pengetatan PPKM darurat yang meliputi beberapa cakupan-cakupan tersebut di atas yang tertuang dalam isi penetapan PPKM darurat, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu, terangnya. (pen/mam/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas