Kota Malang
Dukung Rencana Revitalisasi Pasar Besar Malang, Hippama Ajukan Beberapa Persyaratan

Memontum Kota Malang – Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) yang sebelumnya sempat menolak rencana revitalisasi Pasar Besar Malang, kini mulai memberikan dukungan. Meskipun, dukungan itu disertai dengan sejumlah syarat yang diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, guna memastikan hak pedagang tetap terjamin.
Wakil Ketua Hippama, Muhammad Sultan Akbar, menyampaikan bahwa mayoritas pedagang telah sepakat dengan rencana tersebut (revitalisasi, red). Apalagi, bangunan dari Pasar Besar Malang telah berusia 35 tahun. Namun, Hippama meminta adanya nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan kejaksaan, Pj Wali Kota Malang dan pihak terkait lain, untuk menjamin hak-hak pedagang.
“Kami meminta ada klausul yang jelas dalam MoU, misalnya memastikan pedagang tidak dikenakan biaya tambahan. Selain itu, jumlah pedagang harus tetap sama, yakni 4.530 pedagang, tanpa ada penambahan,” kata Akbar, Rabu (22/01/2025) tadi.
Tidak hanya itu, Akbar juga menyoroti mengenai rencana Pemkot Malang untuk mempersempit area pasar guna menyediakan ruang parkir. Menurutnya, Hippama dapat menerima jika lebar area dipersempit dari 9 meter menjadi 8 meter saja. Apabila dipersempit hingga 6 meter, pihaknya akan menolak.
“Kalau hanya 8 meter, kami masih bisa terima. Tapi kalau sampai 6 meter, itu tidak sesuai dengan kebutuhan pedagang,” tegasnya.
Akbar juga menambahkan, bahwa revitalisasi dengan pembongkaran total memang mendesak, mengingat kondisi pasar yang sudah tua dan tidak layak. Banyak area pasar yang gelap, becek, akses jalan rusak, serta instalasi listrik yang rawan korsleting.
Baca juga :
“Kondisinya tidak karu-karuan, terutama di bagian belakang pasar. Gelap, becek dan rawan korsleting. Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan pedagang dan pengunjung,” ungkapnya.
Meski demikian, Akbar mengakui bahwa tidak semua pedagang mendukung pembongkaran total. Sekitar 30 persen pedagang menolak karena merasa tempat yang saat ini tempati sudah yang paling nyaman.
“Saya sendiri sebenarnya juga menolak awalnya. Tapi setelah melihat kondisi pedagang di bagian belakang, saya merasa harus mendukung demi kemanusiaan. Kalau pasar ini dibongkar sekarang dan dibangun ulang, anak-anak kita akan aman untuk 35 tahun ke depan,” tambahnya.
Akbar berharap Pemkot Malang nantinya bisa memastikan bahwa rencana pembongkaran pasar dapat dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait. Dalam hal ini menurutnya penting dilakukan komunikasi yang baik dan kepastian hak para pedagang.
“Kami hanya ingin pasar ini lebih baik dan hak pedagang tetap terjamin. Jangan sampai ada yang dirugikan,” imbuh Akbar.
Sebagai informasi, hingga saat ini Pemkot Malang juga sedang menyiapkan beberapa dokumen yang akan diajukan pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sebab, diharapkan pembangunan tersebut nantinya dapat menggunakan APBN. (rsy/sit)













