Politik
Eksekutif Ingatkan DPRD Malang Soal Pembahasan Tiga Ranperda
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, melalui Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, memberi penjelasan dan pengarahan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Senin (08/03) tadi.
Tiga Ranperda yang harus dibahas dan sudah disampaikan kepada DPRD itu, antara lain tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Penyelenggaraan Kearsipan serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.
Bung Edi, sapaan akrab Wawali Kota Malang, memberikan gambaran khusus mengenai masing-masing Ranperda.
“Pertama, berkaitan dengan bantuan hukum, sangat penting dalam rangka mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara. Untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil. Serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pansus Beri Laporan Hasil Pembahasan Ranperda
Dalam hal ini, dirasa Bung Edi, bantuan hukum secara cuma-cuma belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat miskin. Sehingga, Ranperda ini merupakan tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat miskin dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil. Serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum melalui pemberian bantuan hukum di daerah,” tambahnya.
Kedua, berkaitan dengan penyelenggaraan kearsiapan disampaikannya bahwa arsip merupakan elemen penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan.
“Dimana arsip memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting serta strategis dalam kerangka pertanggungjawaban dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah, rekonstruksi sejarah bangsa, dan pembangunan karakter bangsa,” lanjutnya.
Terakhir berkaitan dengan Perumda Tugu Tirta yang keberadaannya merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih.
“Sebagai Perusahaan Umum Daerah yang bergerak dalam penyediaan, pengelolaan, dan pendistribusian air bersih dituntut agar selalu meningkatkan kinerjanya. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Air Minum Tugu Tirta Kota Malang,” tuturnya. (mus/sit)