Hukum & Kriminal

Empat Pemakai Sabu Asal Probolinggo dan Seorang Pengecer Asal Lumajang Digelandang Polisi

Diterbitkan

-

Memontum Probolinggo – Lima tersangka kasus Narkotika digelandang Satresnarkoba Polres Probolinggo, untuk dilakukan rilis, Kamis (16/05/2024) tadi. Kelima tersangka itu, masing-masing empat orang asal Probolinggo, yang diduga sebagai pemakai dan satu orang asal Lumajang, yang diduga sebagai pengecer.

Sejumlah tersangka, yakni Sibahul Halik (53) warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron dan Totok Afendi (35) warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan tersangka yang diduga sebagai pengecer, yaitu Muhammad Solikin (25) warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, mengatakan bahwa seluruh tersangka tersebut ditangkap petugas Satreskoba Polres Probolinggo, secara terpisah setelah mendapatkan informasi dari warga, mengenai dugaan seringnya rumah salah satu tersangka digunakan pesta sabu. Dari informasi itu, kemudian dilakukan pengembangan di rumah yang dimaksud, yakni di Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan.

Baca juga :

Advertisement

“Kami menerima laporan dari warga bahwa sering terjadi pesta narkotika di rumah tersangka Sibahul di Karangbong,” kata Wakapolres.

Dari penyelidikan itu, ujarnya, akhirnya petugas berhasil menangkap Sibahul dan Andi Santoso, Senin (22/04) 2024) lalu. “Setelah kami lakukan penyelidikan, para tersangka mengaku mendapatkan Narkoba itu dari Lumajang. Sehingga, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka, yang diduga sebagai pensuplai sabu,” ujarnya.

Dari keterangan dua tersangka awal pula, lanjutnya, petugas kemudian melakukan menangkap Muhammad Solikin di rumahnya pada Selasa (24/04/2024) lalu. Kemudian, berhasil menangkap tersangka lainnya pada Rabu (24/04/2024) lalu, yaitu Riza Maulana Rizki dan Totok Afendi. “Keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing. Keduanya ini biasa melakukan pesta sabu di rumah Sibahul,” terangnya.

Dari penangkapan itu, paparnya, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa Narkotika jenis sabu seberat 72,32 gram dan 2.416 butir pil koplo. “Kami terapkan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas