Hukum & Kriminal

Enam Calon PMI Kabur dan Buat Aduan Polisi, Pihak PT CKS Sebut Tidak Ada Intimidasi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Sebanyak enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) PT Citra Karya Sejati (CKS), yang terletak di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kaburnya mereka, yaitu dengan nekat turun dari Lantai 4 yang memiliki ketinggian sekitar 15 meter. Mereka, turun dengan memakai kain yang diikat satu per satu.

Bahkan informasinya, dua diantaranya sempat terjatuh. Aksi itu, dilakukan pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 02.00. Keenam calon PMI itu, adalah NN (27) asal Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), LAA (24) asal Kabupaten Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), AF (25) asal Kota Mataram, Provinsi NTB, VR (31) asal Kabupaten Malang, MR (36) asal Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB dan RH (26) asal Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa salah satu calon PMI itu telah membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota, Sabtu (17/02/2024) lalu. “RH telah membuat pengaduan mewakili teman-temannya. Dari keterangan RH ini, mereka kabur karena pernah dianiaya serta diintimidasi,” ujarnya, Kamis (22/02/2024).

Pengaduan itu, tambahnya, telah diterima Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Dan saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Petugas juga menemukan ada luka lebam dibagian tangan RH, namun pihaknya belum memastikan apakah karena jatuh atau akibat penganiayaan.

Advertisement

“Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota akan memeriksa dan meminta keterangan dari kelima teman RH. Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan nantinya juga memeriksa pihak perusahaan PT CKS tersebut. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,” jelasnya.

Kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko, membenarkan adanya enam calon PMI yang kabur dari tempat pelatihan. “Mereka meninggalkan tempat tanpa izin melalui jendela dengan menjebol teralis kemudian memanjat dari Lantai 4 dan ada yang jatuh ke genteng warga. Akibatnya, genteng warga mengalami kerusakan,” kata Gunadi Handoko saat menggelar konferensi pers bersama Manajer Operasional PT CKS, Kusnowo, Kamis (22/02/2024) tadi.

Baca juga :

Pihaknyapun sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan enam calon PMI itu. Padahal sebelum masuk ke PT CKS, ada kesepakatan bersama berupa hak dan kewajiban.

“Apa yang dilakukan ini sangat kami sayangkan. Ini menyalahi prosedur karena sebelumnya ada hak dan kewajiban yang harus patuhi dan ditaati bersama,” lanjutnya.

Advertisement

Dari penyelidikan internal perusahaan, kaburnya enam PMI itu disebabkan karena beberapa faktor. “Berdasarkan pantauan kami, ada beberapa macam alasan. Termasuk seperti menunggu tidak sabar, kurang cocok dengan majikan, sehingga mereka ingin berhenti. Mestinya, mereka pakai prosedur yang betul dan bukan melarikan diri. Kaburnya mereka ini tidak seharusnya terjadi,” imbuhnya.

Gunadi membantah, adanya penganiayaan yang dilakukan perusahaan kepada para calon PMI. Menurutnya, apa yang dilakukan selama berada di sana adalah normal pendidikan disiplin dan ketertiban. “Tidak ada yang terluka tapi kalau terluka karena terjatuh itu urusan lain. Perusahaan melakukan teguran kalau ada yang tidak tertib jadi tidak ada intimidasi penganiayaan dan sebagainya. Mungkin saat ada teguran, dianggap intimidasi. Padahal tidak ada intimidasi,” tegasnya.

Setelah kaburnya enam calon PMI ini, pihak PT CKS sudah sempat bertemu. Bahkan, Gunadi menyebut enam PMI itu sepakat menadatangani pengunduran diri dari PT CKS. “Mereka tanda tangan dan siap dengan konsekuensinya. Mereka membuat pernyataan mengundurkan diri dan didatandatangani serta disaksikan banyak pihak. Baru 5 calon PMI yang menyatakan mengundurkan diri, sementara satunya lagi masih dalam proses. Surat pengunduran diri itu ditandatangani pada Jumat (16/02/2024),” terangnya

Terkait aduan ke Polresta Malang Kota, Gunadi menjelaskan akan menghormati proses hukum. “Itu hak setiap orang untuk mengadu. Tinggal apakah mengadu ini sesuai fakta apakah ada landasan hukumnya, nanti akan kita buktikan,” imbuhnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas