Pemerintahan
Evaluasi Sepekan PPKM, Pelanggar Didominasi Restoran, Warung dan Minimarket
Memontum Kota Batu – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dijalankan Kota Batu, memasuki hampir sepekan. Selama kebijakan berlangsung, Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, menilai bahwa diterapkannya PPKM di Kota Batu, berjalan lancar.
Tidak hanya itu, tingkat penularan Covid-19, pun juga berhasil dikendalikan. Suasana malam hari di Kota Batu, cenderung sepi karena pembatasan aktivitas di malam hari. Tempat usaha, juga patuh menjalankan prokes.
Sementara itu, bagi tempat usaha yang melanggar di masa PPKM, akan diberi sanksi. Sanksi terberat yakni penutupan tempat usaha. Hanya saja, sanksi tegas itu, masih banyak diabaikan oleh masyarakat.
“Penerapan protokol kesehatan yang ada di kampung-kampung, juga harus terus digalakkan,” kata Wali Kota Batu, mengevaluasi hasil penerapan PPKM.
Dalam penerapan PPKM ini, pihaknya juga tak akan melakukan rapid test seperti pada masa awal PSBB lalu. Tracing baru akan dilakukan, ketika ada kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19. “Agar penyebaran tak semakin meluas,” ujar dia.
Untuk mengawasi penegakan disiplin protokol kesehatan, masyarakat di Kota Batu, sebanyak 182 personel gabungan dikerahkan. Personel gabungan itu, terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, BPBD, Dishub, Diskumdag dan Dinas Pariwisata Kota Batu.
Satpol PP Kota Batu menjadi komando dalam pelaksanaan penegakan dan penertiban disiplin protokol kesehatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim, mengatakan personel tersebut melakukan dua kali pergantian tugas. Menurutnya, jalannya PPKM selama ini telah sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, masih saja ditemukan pelanggar namun masih dalam taraf wajar.
“Setiap kecamatan dan desa/kelurahan juga dilaksanakan kegiatan serupa oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan,” ungkap dia.
Dalam setiap operasi itu, pihaknya menyasar tempat-tempat yang menjadi kerumunan orang. Misalnya, seperti tempat wisata, mall, restoran, cafe, dan pasar.
“Selain itu kami juga melakukan operasi di Alun-alun Kota Batu. Serta penertiban jam malam pada pedagang PKL yang ada di kawasan alun-alun,” ujarnya.
Masih menurut Adhim, dalam setiap melakukan operasi, pihaknya juga sering mendapatkan keluhan dari masyarakat. Terutama, dari para pelaku usaha dan para pedagang.
“Untuk para pelaku usaha kebanyakan mengatakan jika situasi pandemi Covid-19, sudah membuat mereka berat. Ditambah lagi dengan pemberlakuan PPKM. Menjadi tambah berat lagi,” katanya.
Pembatasan jam malam ini sangat terasa bagi para pedagang yang memulai aktivitasnya selepas pukul 18.00 WIB. Akhirnya, mereka lebih memilih tidak berdagang selama PPKM yang mengharuskan segala macam kegiatan aktivitas sosial dihentikan pukul 19.00 WIB.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Moehamad Agoes Macmoedi mendata jumlah pelanggaran selama sepekan pelaksanaan PPKM. Jenis pelanggarannya, seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak fisik. Ditemukan pula, pelanggaran yang melewati batas jam operasional.
Total akumulasi pelanggaran yang dihimpun selama sepekan pelaksanaan PPKM, Agus merinci, sebanyak 48 pelanggar protokol kesehatan perorangan. Selanjutnya 172 restoran dan warung yang melanggar jam operasional. Serta 44 minimarket yang juga melakukan pelanggaran jam operasional.
“Untuk jenis penindakan yang dilakukan pihaknya kepada para pelanggar mengacu pada Perda No 78 tahun 2020. Meski begitu hingga saat ini pihaknya baru memberikan sanksi berupa peringatan tertulis saja,” paparnya. (bir/sit)