Kota Malang
Gaet Pesantren dan Pemajuan Kebudayaan, DPRD Kota Malang Godok Dua Ranperda
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar rapat paripurna dengan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan daerah, Kamis (23/06/2022) tadi.
Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan, menjelaskan bahwa dengan adanya Ranperda mengenai penyelenggaraan pesantren, itu merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk melindungi masyarakat pesantren dan meningkatkan kualitas pesantren di Kota Malang. “Demi menjalankan amanat Pasal 149 Ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka diperlukan suatu peraturan yang menjadi landasan yuridis bagi Pemerintah Daerah,” jelas Harvad.
Mengenai Ranperda Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah memiliki kewajiban dan wewenang untuk mengatur mengenai pemajuan kebudayaan sesuai dengan kearifan lokal daerah Kota Malang. Itu, akan lebih dikonsenkan pada landasan hukum kontribusi pemerintah daerah kepada lembaga-lembaga seni dan budaya, perlindungan dan kontribusi sebaliknya oleh pelaku kebudayaan di Kota Malang.
Baca juga :
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
“Karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan tersebut, tentu menjadi landasan pemerintah Kota (Pemkot) Malang membentuk peraturan daerah tentang pemajuan daerah,” lanjutnya.
Kemudian, dijelaskan bahwa mengenai Ranperda Pemajuan Kebudayaan, itu dilakukan secara atribusi, dimana dalam pemberian wewenang pemerintahan oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menambahkan bahwa pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Malang mengenai dua Ranperda tersebut, selanjutnya akan dipersiapkan. Karena hal itu mengacu pada peraturan perundang-undang.
“Selanjutnya kami akan persiapkan agenda yang akan disusun DPRD dalam membahas perda inisiatif itu. Mengenai pembinaan pesantren baru kami dapatkan materi hari ini. Nanti akan ada rapat secara intens, dan dibahas secara mendetail,” imbuh Bung Edi. (rsy/sit)