Lumajang
Gagal Seleksi, Sekda Lumajang Sampaikan Tetap Akui Status Tenaga Non ASN
Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan tetap mengakui status tenaga Non-ASN yang gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Lumajang, Sabtu (02/11/2024) tadi.
Dijelaskannya, bahwa mereka yang tidak lolos seleksi masih tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga paruh waktu. “Mereka yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK, tidak kehilangan haknya sebagai tenaga Non-ASN. Status mereka akan tetap diakui oleh pemerintah,” kata Sekda Lumajang.
Baca juga :
Agus Triyono juga menyampaikan, bahwa sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), tenaga Non-ASN yang tidak lolos seleksi akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. “Ke depan, ada tiga jenis status kepegawaian di Indonesia, yaitu PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Saat ini, proses seleksi CASN sedang berlangsung, dengan CPNS sedang dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan PPPK dalam masa pengumuman hasil seleksi administrasi. Sekda juga mengungkapkan, beberapa pelamar PPPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi karena berkas yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan.
Masa sanggah bagi peserta TMS administrasi berlangsung dari 2 hinga 4 November 2024. “Kami harap tenaga Non-ASN yang masih TMS administrasi dapat memanfaatkan waktu ini. Jika masalah administrasi tidak bisa diperbaiki, pemerintah tetap akan memperhatikan nasib mereka hingga akhir 2024,” tambahnya. (kom/adi/gie)