Hukum & Kriminal
Gelapkan Motor Kenalan, Londo Masuk Bui

Memontum Kota Malang – Edo Ilham Maulana alias Londo (23) warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (07/07/2022) tadi, harus mendekam di balik jeruji Polsek Sukun. Sebelumnya, dirinya tertangkap massa usai membawa kabur motor Scoopy milik M Sholeh alias Sofan (28), warga Jl Klayatan Gang 1 Kecamatan Sukun.
Informasi Memontum.com, bahwa kejadian ini bermula pada Jumat (10/06/2022) lalu. Saat itu, Londo meminjam motor Honda Scoopy milik Sofan. “Pelaku pinjam dengan alasan hendak mengambil uang di rumahnya,” ujar Anas Satria, salah satu teman korban.
Karena tidak ada firasat buruk, korban pun meminjamkan motornya. Namun sejak saat itu, Londo tidak pernah datang lagi untuk mengembalikan motor. Korban pun sempat melakukan pencarian, namun hasilnya nihil. Londo sudah tak bisa lagi dihubungi, dicari di rumahnya juga tidak ada. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Sukun pada Senin (13/06/2022).
Baca juga :
- Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus
- Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata
- Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP
- Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka
- Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta ‘Diskon’ Hukuman
Petugas dan pihak korban, pun terus melakukan pencarian hingga pada Rabu (06/07/2022), korban mendapat informasi kalau Londo menghubungi salah satu temannya melalui Direct Message (DM) Instagram untuk pinjam uang.
Londo kemudian diajak janjian di kawasan depan Kampus Unmer. Sementara itu, Londo yang tidak tahu bahwa kedatangannya sudah ditunggu korban dan teman-temannya, datang ke lokasi dengan tranportasi ojek online sekitar pukul 15.00.
“Saat kami sergap, pelaku sempat kabur dengan cara berlari. Namun jarak 100 meter, pelaku sudah tidak kuat lagi berlari hingga berhasil ditangkap warga,” ujarnya. Beruntung saat itu petugas Polsekta Sukun segera tiba di lokasi melakukan pengamanan.
Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Sudah kami tahan. Saat ini masih proses pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 372/378 KUHP,” ujarnya saat dihubungi Memontum.com melalui ponselnya. (gie)















