Kota Batu

Gelar Audensi dengan Kejari, MCW Berharap Tindak Lanjut Dugaan Korupsi di Kota Batu

Diterbitkan

-

Gelar Audensi dengan Kejari, MCW Berharap Tindak Lanjut Dugaan Korupsi di Kota Batu

” Setidaknya terdapat 2 jenis SK yang telah disahkan oleh walikota pada tahun 2010 yang kemudian pada tahun berikutnya kedua SK tersebut dicabut dengan alasan bahwa kedua SK keringanan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku,” ungkap Eki M Divisi MHP MCW, Selasa (14/8/2018).

Selanjutnya, pada tahun 2012, Walikota Batu kembali mengesahkan 1 SK keringanan pajak kepada Jatim Park Group dengan nilai pengurangan pajak senilai 5.6 miliar rupiah.

Poin kedua, dugaan korupsi pembangunan Guest House mahasiswa Kota Batu di Jalan Ijen, Kota Malang. Dalam temuan LHP BPK tahun 2016 disebutkan bahwa, terdapat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan selama 21 hari (27 Desember 2016 – 16 Januari 2017), sampai dengan pemerikasaan berakhir PPK belum menetapkan dan menarik jumlah denda keterlambatan kepada penyedia jasa.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPK, bersama PPK, konsultan pengawas, dan diketahui oleh PA tanggal 19 mei 2017, lanjut Eki, menunjukan denda dikenakan atas bagian kontrak yang belum dikerjakan. Beberapa bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan, belum dapat berfungsi sehingga denda yang akan dikenakan sebesar Rp 19.5 Juta.

Advertisement

” Selain itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh MCW menemukan bahwa, pembangunan Guest House juga diduga bermasalah dengan asset kepemilikan tanah yang menyebabkan hingga hari ini belum ada kejelasan terkait kapan akan ditempati oleh mahasiswa Kota Batu,” terang dia.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas