Hukum & Kriminal

Geruduk Kajari Kota Batu, Aremania Tuntut Kajati Tolak Berkas Tragedi Kanjuruhan

Diterbitkan

-

Geruduk Kajari Kota Batu, Aremania Tuntut Kajati Tolak Berkas Tragedi Kanjuruhan

Memontum Kota Batu – Ratusan Aremania Malang Raya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (01/11/2022) tadi. Sebelum menuju Kejari, ratusan Aremania sebelumnya berkumpul di Alun-alun Kota Batu sekitar pukul 10.00. Selanjutnya, dengan berjalan kaki mereka menuju Kantor Kejari di Jalan Sultan Agung No. 7, Kota Batu.

Kedatangan para Aremania, pun disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, bersama seluruh pegawai Kejaksaan. Dalam orasinya, Korlap aksi menyampaikan tuntutannya agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menolak berkas yang dilimpahkan Polda Jatim dan tidak menganggap P-21 berkas yang sudah dikirimkan.

Dalam aksi damai tersebut, Aremania juga turut membawa poster, spanduk tuntutan diantaranya bertuliskan ‘Tolak Berkas P-21, usut tuntas sampai ke akarnya, dan Aremania minta hukum yang berkeadilan’.

Aksi semakin menarik karena kedatangan Sam Anto Baret yang dikenal sebagai dedengkot Aremania yang berada di Jakarta. Anto Baret juga menyampaikan orasinya agar dalam setiap aksinya Aremania senantiasa kompak, tertib dengan patuh pada aturan.

Advertisement

“Kita harus selalu kompak dan rapatkan barisan untuk terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas, perjalanan masih penuh liku dan terjal, masih dibutuhkan banyak energi agar keadilan bisa kita dapatkan,” ujarnya.

Anto Baret juga menyampaikan agar kasus yang tengah diusut memenuhi unsur keadilan khususnya bagi para korban. Bahkan ia mewanti -wanti agar aparat penegak hukum tidak merekayasa kasus sebab bisa menyakiti hati masyarakat. “Jangan sampai kepercayaan kami terhadap hukum runtuh karena dikhianati. Jangan sampai uang jadi panglima tertinggi di Bhumi Arema. Jangan sampai hukum bisa dibeli,” tegasnya.

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18. Berdasarkan aturan, P18 berarti kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan.

Harapan Aremania agar berkas penyidikan yang dikirim oleh Polda Jatim ke Kejati Jatim itu dikembalikan pun terwujud. Dua hari ini, Aremania menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Malang dan Batu. Mereka menuntut penolakan berkas karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi para korban yang sesuai data resmi tercatat 135 jiwa meninggal dunia.

Advertisement

“Saya langsung menelepon rekan di Kejati Jatim, bahwa berkas perkara yang telah dikirim dinyatakan belum lengkap atau P18. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” terang Agus di hadapan ratusan Aremania.

Agus mengatakan, setelah ada keputusan P18, akan dipantau terus perkembangannya. Ia juga mengatakan agar Aremania tidak sungkan-sungkan datang ke Kejari Batu untuk menggali informasi. “Jangan sungkan-sungkan untuk mencari informasi karena informasi bagian dari pelayanan publik,” tegasnya.

Aksi damai tersebut berlangsung hingga pukul 13.30. Setelah aspirasi dan harapan disampaikan, Aremania pun membubarkan diri dengan tertib. (bir/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas