Probolinggo
Gojek Probolinggo Dirazia Polresta, Pol PP dan Dishub Datangi Kantor Go-Jek
Memontum Probolinggo–Makin maraknya jasa gojek atau angkutan motor online, yang beroprasi di Kota Probolinggo hari ini dirazia petugas gabungan Satlantas dan Satbinmas Polres Probolinggo Kota bersama SatPolPP dan Dishub Kota Probolinggo, Selasa (24/10/2017). Razia ini dilakukan, karena ada revisi aturan Permenhub nomor 26 tahun 2017, terkait penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Setelah apel dilakukan di Mapolresta, petugas gabungan langsung merazia ditempat tempat mangkalnya gojek tersrbut. Dari razia yang di lakukan hanya ada dua ojek online yang berhasil diamankan. Kemungkinan razia ini sudah bocor sebelumnya.
Pihak Polresta, Pol PP dan Dishub saat mendatangi kantor Go-Jek. (pix)
Setelah razia, petugas gabungan langsung mendatangi kantor gojek, yang terletak si daerah ruko panglima sudirman Kota Probolinggo. Di kantornya, pihak gojek sempat berdialog dengan petugas gabungan yang masuk ke dalam kantor.
Tapi disayangkan pada saat pertemuan dengan pihak pengurus gojek, media tidak diperbolehkan masuk untuk liputan termasuk memontum.com, tidak diijinkan masuk tanpa alasan jelas.
“Kami sudah permisi dan berusaha untuk berkomunikasi dengan baik, tapi malah dihalangi dan dijawab dengan nada tidak mengenakkan,” kata salah satu awak media yang datang ke kantor gojek.
Di tempat terpisah Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pihaknya berusaha menertibkan angkutan berbasis online sesuai Permenhub Nomor 26 tahun 2017. Aturan tersebut tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
“Kami ingin memperjelas peraturan tersebut, salah satu syarat beroprasinya transportasi online adalah kendaraan yang digunakan, bukan atas kepemilikan pribadi. Melainkan harus berbadan hukum setidaknya koprasi,” kata Alfian.
Pihak Polresta Probolinggo juga telah melayangkan teguran, baik lisan maupun tertulis, pada pihak gojek. Apalagi hari ini melibatkan institusi terkait seperti Pol PP dan Dishub. “Teguran yang di layangkan kepada pihak gojek, adalah teguran agar pihak gojek melengkapi ijin operasi seperti dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017.” tegas Kapolres.
“Selama itu belum dipenuhi, maka gojek dilarang beroperasi hingga persyaratan yang dimaksud dipenuhi.” tambahnya.
Alfian juga menambahkan tentang prosedur penutupan tempat atau kantor transportasi online tersebut.
“Jika nanti tidak ada respon kita akan lakukan peringatan tertulis, fan bila tidak ada kejelasan lagi maka dengan terpaksa kami bwrsama pihak terkait akan menyegel kantornya,”tuturnya. Dari data yang diperoleh memontum.com, sekitar 250 gojek yang ada di Kota Probolinggo, rata rata kendaraan yang di gunakan merupakan milik pribadi.
Sekali lagi disayangkan sampai berita ini di tulis memontum.com, tidak ada satupun konfirmasi dari pihak Gojek Probolinggo. Pengurus malah memilih naik ke lantai dua di kantornya dan mengabaikan semua media yang hadir untuk konfirmasi. Kasat Pol PP, Sudiman juga mengatakan bahwa pertemuan yang dilakukan di kantor gojek bersama Pihak Dishub Dan Jajaran Polres Probolinggo Kota bertujuan berkordinasi terkait ijin dan aturan yang ada.
“Kami sudah menjelaskan kedua pengurus gojek untuk segera melakukan pengurusan ijinnya. Karena aturannya sudah jelas untuk transportasi online melalui Permenhub nomor 26 tahun 2017,” terangnya. (pix/yan)