Kabupaten Malang
GTT-PTT Kabupaten Malang Benar-benar Malang Nasibnya, Mogok Demi Hak, Malah Diancam Kadisdik

Memontum Malang – Terkait aksi mogok mengajar yang dilakukan oleh sejumlah GTT (Guru Tidak Tetap) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) khususnya dalam struktur pendidikan jajaran Pemkab Malang beberapa waktu lalu, mengundang perhatian langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Malang,Dr.HM.Hidayat MM.
“Kalau dalam jangka waktu selama tiga hari mereka tidak melakukan kewajiban mereka sebagai tenaga pendidik, saya suruh mengundurkan diri. Itulah salah satu sangsi,” ujar HM Hidayat, Sabtu (29/9/2018).
Dikatakan, aksi mogok mengajar itu sebenarnya tidak harus terjadi.”Jika mau melakukan aspirasi, silahkan.Tetapi itu cukup perwakilan, baik ke tingkat provinsi maupun pusat, itu hak mereka”,tambahnya.
Dijelaskan, bahwa sekarang sudah terbit sebuah keputusan dari pemerintah pusat, bahwa GTT dan PTT yang usianya dibawah 35 tahun, mereka diberi kesempatan mengikuti tes umum. Juga bagi mereka yang sudah usia 35 sampai 40 tahun, nanti juga ada kesempatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Itupun harus melalui tes khusus.
Selanjutnya, bagi mereka yang usianya lebih 40 tahun, itu masih akan dibicarakan lebih lanjut antara pemerintah pusat dan daerah untuk dijadikan tenaga honorer dengan ketentuan harus sesuai dengan penghasilan mereka Minimal setara dengan UMR atau UMK.
“Tetapi itu masih dibahas, seperti apa teknisnya nanti,” ulasnya. Dengan kepastian itu, terang Hidayat, seharusnya aksi ini tidak harus terjadi.”Mogok itu berlaku hanya untuk buruh. Karena jika buruh yang mogok, yang dirugikan hanya perusahaan.Tetapi jika pendidik yang mogok, yang dirugikan justeru masyarakat yakni calon-calon pemimpin masa depan yang harusnya mendapatkan hak untuk pendidikan. Kayaknya gak etis jika itu terus dilakukan,” tandasnya.
















