Kota Malang

Gunadi Cabut Gugatan Pasca Anton Ditahan KPK

Diterbitkan

-

Gunadi Cabut Gugatan Pasca Anton Ditahan KPK

Memontum Kota Malang — Gunadi Handoko SH MH MHum beserta kuasa hukumnya akhirnya mencabut gugatannya kepada Abah Anton, selaku ketua DPC PKB Kota Malang, Senin (2/4/2018) sekitar pukul 14.00. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum No 14 ini sebelumnya diajukan oleh Gunadi Handoko ke PN Malang dengan para tergugat yakni tergugat pertama yakni DPC PKB Kota Malang, LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) PKB, DPP PKB dan Desk Pilkada Pusat PKB serta turut tergugat HM Anton selaku Ketua DPC PKB Kota Malang yang sekaligus calon Walikota Malang 2018-2023, Syamsul Mahmud, wakil Walikota Malang yang bakal mendampingi HM Anton untuk maju di Pilkada 2018, DPW PKB dan turut terguhat empat adalah KPUD Kota Malang.

Pencabutan gugatan ini karena kemanusiaan dikarenakan HM Anton saat ini sedang ditahan oleh KPK, terkait dugaan kasus korupsi. Gunadi Handoko saat bertemu Memo X mengatakan bahwa sebelumnya dia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pencalonannya sebagai Wakilwalikota Malang di DPC PKB.

“Gugatan perbuatan melawan hukum kami ajukan murni keputusan hukum yang kami tempuh. Abah Anton, yang menjabat ketua DPC PKB dalam perkara sebagai tergugat 1 dan Abah Anton secara pribadi dalam perkara No 14 ini, juga turut tergugat 1. Kita ketahui Abah Anton saat ini ditetapkan sebagai tesangka oleh KPK dan dilakukan upaya penahanan. Kami menaruh keprihatinan yang tinggi terhadap apa yang dialami Abah Anton. Kami akhirnya memutuskan mencabut gugatan 14 di PN Malang,” ujar Gunadi.

Pertimbangan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum No 14 di PN Malang ini, supaya Abah Anton lebih fokus menghadapi kasusnya dengan KPK. Serta PKB juga bisa mempersiapkan diri dalam Pilkada.

Advertisement

“Tidak ada pertimbangan lain. Murni ini kemanusiaan dan beliau ini bisa menghadapi perkaranya di KPK. Bebannya cukup berat. Semoga dengan dicabutnya gugatan ini, bisa mengringankan beban Abah Anton. Pertimbangan kita juga banyak, bukan hanya yuridis, ada filosofis, ada sisiologis. Kita manusia punya rasa iba dan hati nurani. Kami memutuskan bersama tim melakukan pencabutan perkara no 14,” ujar Gunadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gunadi Handoko SH MM MHum beserta 36 advokat, kuasa hukumnya, Rabu (24/1/2018) sekutar pukul 10.00, mendaftarkan gugatan perbuatan malawan hukum di PN Malang. Tak tanggung-tanggung ada 4 tergugat dan 4 turut tergugat. Tergugat pertama yakni DPC PKB Kota Malang, LPP (Lembaga Pemenangan Pemilu) PKB, DPP PKB dan Desk Pilkada Pusat PKB serta turut tergugat HM Anton selaku Ketua DPC PKB Kota Malang yang sekaligus calon Walikota Malang 2018-2023, Syamsul Mahmud, wakil Walikota Malang yang bakal mendampingi HM Anton untuk maju di Pilkada 2018, DPW PKB dan turut terguhat empat adalah KPUD Kota Malang.

Gunadi mengatakan bahwa dia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena pada 23 Desember 2017 , pihaknya sebagai Bacawawali yang mendaftar di LPP DPC PKB Kota Malang, telah dipanggil oleh Abah Anton dan LP.

“Saat itu Abah Anton mengatakan bahwa yang dipilih sebagai N2 adalah yang sudah mendaftar di PKB. Pendaftar yang sudah mengikuti mekanisme dan proses. Yakni yang sudah mendaftar di LPP PKB, membayar Rp 25 juta, sudah mengikuti proses penyampaian visi misi, tes uji kepatutan di Kota Malang hingg di Jakarta. Juga sudah mengikuti survey elektabilitas. Jadi yang kita persoalkan harusnya yang dipilih adalah salah satu dari pendaftar yang sudah mengikuti mekanisme. Namun kenyataannya yang dipilih adalah Syamsul yang tidak pernah mengikuti proses,” ujar Gunadi. (gie/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas