Hukum & Kriminal
Gunakan Modus Undian Berhadiah, Pelaku Penipuan Ditangkap Polres Trenggalek

Memontum Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana siber manipulasi dokumen elektronik atau penipuan yang mengatasnamakan Bank BNI. Pelaku berinisial JN, warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan cara mengatakan memenangkan hadiah satu unit mobil.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban yang merupakan warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, melihat iklan mengatasnamakan Bank BNI di akun Facebook pribadinya. “Awalnya, korban ini melihat ada iklan di beranda akun media sosial Facebook, bahwa Bank BNI sedang menggelar undian berhadiah mobil. Korban kemudian menekan tombol iklan dan mengisi semua yang tertera dalam link tersebut,” ujar Kompol Herlinarto, dalam pers release, Rabu (30/07/2025) tadi.
Selang beberapa waktu kemudian, terang Wakapolres, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebanyak dua kali. Pertama senilai Rp 3.333.333 dan yang kedua Rp 2.999.999 melalui sebuah akun virtual.
“Merasa ada yang janggal, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek,” terang Kompol Herlinarto.
Baca juga :
Mendapati laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman serta melakukan pengejaran sampai ke luar pulau hingga berhasil menangkap tersangka. “Motif tersangka adalah untuk mendapatkan penghasilan dengan memanfaatkan kelalaian korban,” imbuhnya.
Petugas sendiri, tambahnya, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, print out percakapan aplikasi perpesanan WhatsApp, rekening koran dan bukti transfer. Sementara dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua unit telepon pintar beserta sim card.
“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Subs Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” jelas Kompol Herlinarto.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku, untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini, menjadi pengingat bagi masyarakat khusus di Trenggalek agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak memberikan akses data perbankan kepada pihak mana pun. (mil/gie)
















