Hukum & Kriminal
Pelaku Penipuan Modus Jual Mobil Murah Ditangkap Satreskrim Trenggalek
Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online yang mengatasnamakan showroom Mobil Prabu Motor, Ponorogo. Dalam kasus ini, petugas juga menangkap pelakunya yang diketahiu bernama Harka Jaya, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam keterangan pers membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. “Memang benar, pelaku ditangkap pada Sabtu (02/12/2023) sekitar pukul 02.00, oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek. Pelaku ditangkap di rumahnya, yang berada Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” terangnya, Senin (11/12/2023) siang.
Diceritakannya, peristiwa berawal pada Agustus 2023, korban yang merupakan warga Kecamatan Bendungan-Trenggalek, mengetahui iklan penjualan Mobil Datsun Go yang mengatasnamakan Prabu Motor dari Ponorogo, melalui aplikasi snack video. “Merasa tertarik, korban kemudian menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan berniat membeli satu unit mobil dengan cara kredit. Atas tawaran tersebut, pelaku meminta kepada korban agar membayar DP pembelian sebesar Rp 30 juta,” terang AKBP Gatut.
Setelah melalui proses negosiasi, lanjutnya, korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 21 juta ke rekening yang diberikan pelaku sebagai pembayaran DP. Namun setelah ditunggu-tunggu, kendaraan yang dipesan tidak pernah datang.
Baca juga :
Alih-alih menerima mobil, paparnya, pelaku justru memblokir nomor WhatsApp milik korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Trenggalek. “Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui identitas dan keberadaan pelaku di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, setalah berkoordinasi dan bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti,” terangnya.
AKBP Gathut mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dan sudah mendapatkan sejumlah korban dengan modus serupa. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Kapolres Trenggalek.
Sementara itu, perwakilan dari Prabu Motor Ponorogo, Basir, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas terungkapnya kasus penipuan tersebut. Menurutnya, hal bisa menjadi edukasi bagi masyarakat dan konsumen lebih berhati-hati. Saat ini banyak terjadi penipuan, tidak hanya jual beli mobil tetapi juga yang lain.
“Saya sangat berterima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Trenggalek karena telah membantu masyarakat terutama yang merasa tertipu. Ini bukan sekali saja dan sangat meresahkan. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi dan masyarakat diharapkan bijak dalam mengambil keputusan,” ujar Basir. (mil/gie)