Bondowoso

Guru Swasta Sertifikasi dan Impassing Dilarang Jadi Pendamping

Diterbitkan

-

Guru Swasta Sertifikasi dan Impassing Dilarang Jadi Pendamping

Memontum Bondowoso — Ribuan guru swasta penerima Tunjangan Profesi (TP) dibawahKementrian Agama (Kemenag) diberi pembinaan oleh Kepala Kemenag Bondowoso, H Busthomi, di aula STIAI At Taqwa kemarin. Pembinaan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi terkait dengan regulasi yang mengatur penerimaan TP dan peraturan lain yang terkait dengan persyaratan penerimaannya.

Kepala Kemenag Bus, panggilan akrabnya menjelaskan, untuk mengajukan TP bagi guruswasta, harus menandatangani berkasi sebanyak 4300 lembar. Berkas tersebut milikseluruh guru yang sudah bersertifikat.

“Untuk pengajuan TP dari Januari hinggta April, kami harus menandatangani berkashingga 4.300 lembar. Berkas tersebut milik sekitar 1.200 guru swastase-Bonjdowoso”, kata Bus kamarin.

Di tempat yang sama, H Mudassir, Kasi Pendma (Pendidikan Madrasah) menjelaskan, sesuaiaturan, guru swasta yang menerima TP tidak boleh menerima honor yang berasaldari APBD maupun APBN.

Advertisement

Artinya, kata Mudassir, penerima TP tidak boleh merangkap menjadi pendamping (Desa, PKH,PNPM, dan lain-lain) yang honornya berasal dari APBN. Termasuk juga menjadianggota PPS, PPK, KPU, Panwascam dan Panwaskab.

“Oleh karenaitu, setiap penerima TP harus menandatangani Surat Pernyataan yang berisi yangbersangkutan tidak menerima honor lain yang bersumber dari APBD dan APBN kecuali TP saja”, jelasnya.

Mudassir menambahkan, persyaratan TP dari Januari hingga April absen masih boleh menggunakan yang manual. Tapi untuk berikutnya, absennya harus elektronik yangtersambung dengan SIMPATIKA. (sam/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas