Probolinggo
Hari Ini, 5 Bacalon Walikota dan Wakil Walikota ke RS dr Saiful Anwar Malang Jalani Tes Kesehatan
Memontum Probolinggo — Kewajiban lima pasangan bakal calon Pilwali Probolinggo 2018 untuk melakukan tes kesehatan di RSU dr Saiful Anwar Malang, Kamis (11/1/2018).
Diantaranya dari Pasangan perseorangan Suwito-Veri Rahyuwono, Sukirman Abdul Aziz, Fernanda Zulkarnain-Zulfikar Himawan (Golkar, NasDem, Gerindra, PPP), Hadi Zainal Abidin-Muhammad Saufis Subri (PKB, Demokrat, PKS), Syamsu Alam-Kulup Widyono (PDIP) dari Paslon yang diusung partai politik.
“Lima pasangan calon bakal calon tersebut, hari Kamis-Jumat (11-12/01/2018) besok akan mengikuti tes kesehatan di RSUD dr Saiful Anwar Malang,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri selepas penutupan pendaftaran di kantor KPU Kota Probolinggo.
Menurutnya, tes kesehatan yang akan diikuti bakal pasangan calon Pilwali Probolinggo ini, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan fisik, psikologis dan narkoba.
“KPU sudah bekerjasama dengan HIMSI, IDI dan BNN terkait tes kesehatan itu,” jelasnya.
Dipilihnya rumah sakit RSU dr Saiful Anwar Malang, Hudri menambahkan karena selain memiliki peralatan lengkap, rumah sakit bertype A ini menjadi rujukan tes kesehatan beberapa daerah tapal kuda, yang saat ini menggelar pilkada serentak. Antara lain Malang, Pasuruan, Lumajang dan Bondowoso.
“Sebab saat ini pilkada akan digelar serentak di Jatim,” jelasnya.
Dari hasil tes kesehatan para bakal pasangan calon ini, akan diketahui kesehatannya baik secara fisik maupun kejiwaannya. Karena dinilai tes kesehatan menentukan lolos tidaknya pasangan bakal calon dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini.
“Sesuai dengan peraturan PerKPU nomor 03 tahun 2017 diperbaharui dengan perKPU nomor 15 tahun 2017 tentang syarat pencalonan yang berkaitan dengan kesehatan jasmani dan rohani,” tegasnya lagi kepada memontum.com.
Tetapi Hudri juga mengakui, untuk bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, secara otomatis bisa gantikan dengan calon lain.
“Kalau sudah tidak memenuhi syarat boleh digantikan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Termasuk mengajukan nama dan mendaftarkan diri untuk penggantinya baik dari jalur perseorangan maupun dari partai politik atau gabungan partai politik,” tambahnya. (pix/yan)