Blitar

Hari ke 5 Operasi Zebra, Polres Blitar Tindak 225 Pelanggar

Diterbitkan

-

Petugas sedang memeriksa kelengkapan dan surat-surat kendaraan dan mendindak pengendara yang melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Semeru 2017

Memontum Blitar – Hari ke 5 Operasi Zebra Semeru 2017, Polres Blitar menindak sebanyak 225 pengendara yang melanggar lalu lintas. Operasi Zebra Semeru 2017 ini, dimulai sejak 1 Nopember 2017 kemarin, dan akan digelar selama 14 hari atau hingga 14 Nopember mendatang.

 

Sasaran Operasi Zebra Semeru 2017 ini adalah penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, utamanya pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Dari 225 pengendara yang melanggar, didominasi kedaraan roda dua (R2).

 

Advertisement
Operasi Zebra Polres Blitar

“Hari ke lima ini, kita cukup banyak menindak pelanggar lalu lintas. Totalnya ada 225 pengendara yang ditilang. Paling banyak roda dua”, kata Kasatlantas Polres Blitar, AKP Argya Satrya Bhawana SH. S.I.K., Senin (06/11/2017).

 

Di hari ke lima operasi bersandi Zebra Semeru ini, para pelanggar yang tidak melengkapi surat kendaraan paling banyak yang ditindak petugas. 225 pengendara nekat berkendara dengan tidak mematuhi aturan berkendara di jalan raya tersebut, didapati polisi di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Blitar.

 

Advertisement

“Kendaraan yang melanggar marka dan rambu juga kami tindak. Mereka paling banyak, pengendara kendaraan roda dua”, tandas Argya Satrya Bhawana.

 

Berdasarkan data Operasi Zebra Semeru 2017 pada hari ke lima sebanyak 225 pelanggaran tersebut diantaranya, pelanggaran rambu sebanyak 56, pelanggran marka 50, menerobos traffic light 16, pelanggaran helm 22, tak melengkapi surat-surat 36, kelengkapan 25, sefety belt 7, TNKB 1, berboncengan lebih dari 1 sebanyak 10, tak nyalakan lampu 8, bermuatan lebih 15 dan lain-lain sebanyak 8 pelanggar.

 

Advertisement

Bahkan di hari pertama Operasi Zebra semeru 2017 ini, Rabu (01/11/2017) sekitar pukul 11.00, polisi berhasil mengamankan Sugianto, pengendara mobil Mitsubishi Kuda Nopol L 1034 AN, karena saat dilakukan pemeriksaan kelengkapn surat-surat kendaraan telah didapati, bahwa SIM B1 umum dan SIM C atas nama Sugianto diduga palsu.

 

Selanjutnya kejadian tersebut dilapor kan ke Polres Blitar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan Sugianto diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Blitar guna dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

 

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, hari pertama Operasi Zebra Semeru 2017, Polres Blitar membagikan stiker dan brosur himbauan tertib lalulintas kepada pengendara yang melintas di depan Mapolres Blitar jalan Raya Talun Kabupaten Blitar, Rabu (01/11/2017). Nampak dalam kegiatan tersebut, Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya SH SIK didampingi Kasat Lantas Polres Blitar AKP Argya Satya Bawana SH SIK, ikut membagikan Stiker dan brosur himbauan tertib lalulintas.

 

Dalam Operasi Zebra Semeru 2017 tersebut, juga ditekankan kepatuhan pengendara terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, dilarang melawan arus lalu lintas, menggunakan plat nomor sesuai spektek, dan kendaraan pribadi dilarang menggunakan rotator atau lampu blitz dan sirine. (jar)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas