Kota Malang
Hewan Ternak di Kota Malang Terindikasi PMK
Memontum Kota Malang – Hewan ternak sapi di Kota Malang, terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ini ditemukan oleh Dinas Ketahanan Pangan (Dispangtan) di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang.
Temuan ini, diungkap oleh Kabid Peternakan Dispangtan Kota Malang, drh Anton Pramujiono. Berawal dari laporan seekor sapi mati di RPH, akhirnya Dispangtan Kota Malang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim. Selain itu, tim UPT Kesehatan Hewan dari Pemprov Jatim pun juga mendatangi lokasi untuk melakukan diagnosa gejala.
“Sekitar dua jam setelah diambil sampel, seekor sapi yang mati itu mempunyai gejala seperti PMK,” ujar drh Anton, Jumat (13/05/2022) tadi.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Setelah seekor sapi mati terindikasi PMK, akhirnya tim UPT Kesehatan Hewan dari Pemprov Jatim, pun melakukan diagnosa ke sapi yang lain. Hasilnya, ada dua ekor sapi yang suspek PMK dari hasil diagnosa dini. Dengan itu, tim kesehatan pun akhirnya mengirim ketiga sampel suspek PMK ke Surabaya untuk diketahui secara lengkap. “Gejala PMK yang didapati, diantaranya seperti demam panas, luka di mulut dan lidah hingga luka kuku,” imbuhnya.
Untuk hasilnya, ujar Anton, akan ditunggu selama dua sampai tiga hari kedepan. Kemudian, untuk satu ekor sapi yang suspek PMK dan sudah mati, langsung dilakukan pembakaran dan penguburan sesuai SOP yang ada. “Jadi semuanya masih suspek. Masih menunggu hasil pemeriksaan lab. Satu ekor mati itu kami lakukan SOP, langsung kami bakar dan kubur,” bebernya.
Untuk itu, penanganan secara dini di RPH Kota Malang telah dilakukan. Seperti, penyemprotan disinfektan kepada para pegawai di RPH, alat-alat pemotong maupun kendaraan yang ada di RPH untuk dilakukan sterilisasi secara keseluruhan. Hal ini dilakukan agar lingkungan tak terkontaminasi. (cw2/gie)