Kota Malang

Hobby Curi HP, Tikus” Kos Ditangkap

Diterbitkan

-

Tersangka Puguh dirilis di Polres Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang—-Spesialis pencuri HP di rumah kos, Puguh Hadi Wijaya (31) warga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (4/12/2018) siang, masih merasakan hari-harinya di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Dia sebelumnya diamankan karena kasus pencurian HP di sebuah rumah kos di Jl Pattimura Gang VI, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa HP Merk VIVO V9 dan HP merk Advan Starnote.

Informasi Memontum, bahwa tersangka Puguh kos di kawasan Jl Pattimura Gang VI. Puguh pertama kali mencuri HP Vivo milik Fandik, (23), teman kosnya. Aksi ini berjalan cukup mulus hingga pada 23 November 2018, malam, Puguh kembali melakukan pencurian. Dia menyelinap masuk di rumah tetangga kos nya hingga berhasil mencuri HP Advan milik Putri Nagita (20) mahasiswi, yang kos di Jl Pattimura Gang VI.

Lagi-lagi aksi itu berjalan mulus. Namun pada 24 November 2018, dia dicurigai oleh warga hingga sempat dihajar massa. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang Kota. Namun sayangnya saat itu tidak ada barang bukti.
Petugas terus melakukan pemeriksaan meskipun Puguh tidak mengakui perbuatannya. Petugas terus melakukan penyelidikan termasuk memeriksa CCTV yang ada disekitar kejadian. Gambar wajah Puguh sempat terekam melintas di sekitar lokasi. Namun lagi-lagi Puguh tidak mengakui perbuatannya.
Namun disaat yang bersamaan ada seorang penadah yang ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Tuban. Salah satunya adalah BB HP hasil curian Puguh. Si penadah HP curian mengaku kalau HP miliknya adalah pembelian Puguh. Petugas kepolisian kemudian melakukan koordinasi. Dari sinilah Puguh akhirnya mengaku kalau sudah 2 kali melakukan pencurian karena sedang tidak punya uang.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH kelalui Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Cristanto SH SIK membenarkan penangkapan ini. ” Tersangka mencuri HP milik teman kosnya dan juga mencuri HP milik tetangga kos. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP. Untuk sementara, dia mengaku baru 2 kali melakukan aksi pencurian,” ujar Kompol Bambang. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas