Kota Malang

Ibu 1 Anak Gondol 38 Ponsel

Diterbitkan

-

Ibu 1 Anak Gondol 38 Ponsel

Sementara itu, para pemilik toko ponsel yang menjadi korbannya banyak yang menagih pembayaran kepada Dwi. Namun Dwi selalu berkelit dan memberikan janji-janji palsu. Oleh karena itu 2 korbannya yakni Indra Budi (28) dan Suhendra (21) memilih untuk melapor ke Polres Malang Kota pada 7 Januari 2019.

Atas laporan itu, peyugas kemudian melakuoan penyelidikan hingga beberapa hari lalu menangkap Dwi. Saat ditangkap tak jauh dari tempat kerjanya, Dwi tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan nota-nota pembelian ponsel atas nama dirinya.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa Dwi melakukan aksi penipuan sebagai mata pencaharian. ” Dia mengenal para korbannya hingga mudah saat melakukan aksinya. Dwi kami kenakan Pasal 379a karena melakukan penipuan sebagai mata pencahariannya. Kami masih melakukan pengembangan,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas