Kabupaten Malang
Jadi Karyawan Kok Nyolongan, Masuk Bui Loh
Memontum Malang —Dipercaya jadi karyawan pabrik malah merugikan tuannya. Ya, inilah kelakuan tersangka Aldo Ramadhani, warga Jalan Bejo RT05/RW11 Desa Sisir, Kecamatan/Kota Batu atau domisili di Dusun Gondang, Tulusrejo, Kecamatan Bumiaji, Batu.
Tersangka Aldo, Sabtu (1/8/2018) siang, ditangkap anggota Reskrim Polsek Karangploso terkait tindak pidana pencurian. Tersangka ini mencuri di dalam gudang milik H.Radio. H Radio, warga Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Berdasar rilis pers yang disampaikan Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo SE melalui Kasubaghumas Polres Malang, AKP EY Aska, sebagai pelapor kejadian yaitu Sutrisno (39) warga Lingk.Ngontok RT04/RW04 Desa Warungontok, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Jadi barang bukti berupa, sebuah mesin kompresor dinamo bekas, sebuah mesin noken as kendaraan R4 dan 1 unit sepeda motor yamaha Vega warna merah.
Aksi tersangka ini disanggong pengelola gudang dan sejumlah saksi untuk membuktikan informasi seringnya tersangka mencuri mesin. Sekitar pukul 11.00, warga mengamati gerak-gerik sekitar gudang. Benar saja, tersangka keluar dan mengambil mesin di pintu gudang.
Dilaporkan ke pihak kepolisian, barulah terungkap jika aksi tersangka ini telah 4 X mengambil barang dalam gudang. Diantaranya, mesin silinder Kop, mesin kompresor dinamo dan mesin Noken As. Hingga kini, tersangka masih diperiksa di Polsek Karangploso. (sos)